Jumat, 09 Agustus 2013

AMANAT DAN PERTANGGUNG JAWABAN




Allah berfirman di dalam Q.S An Nisaa’ 4 : 58 yaitu

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا [٤:٥٨]
Artinya sebagai berikiut , "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

Saudaraku keberadaan kita di muka bumi ini adalah mengemban amanat Allah.  Definisi amanat adalah segala hak yang dipertanggung jawabkan kepada seseorang, baik hak-hak itu milik Allah ( Haqqullah ) maupun hak hamba-Nya ( Haqqul Adami ).  Amanat itu melengkapi segala yang dipertaruhkan kepada kita, yakni amanat harus kita pelihara, kita laksanakan, dan kita layani baik nerupa harta, kehormatan, maupun berupa sesuatu hak yang lain. Bahkan amanat melengkapi undang-undang Allah yang telah diembankan kepada kita dengan maksud agar kita menjaganya dan menyampaikannya kepada manusia secara umum, dan terutama sekali bagi dirinya sendiri. 

Apalah artinya amanat itu disampaikan kepada orang lain, akan tetapi lupa pada dirinya sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar