Allah berfirman
di dalam Q.S An Nisaa’ 4 : 58 yaitu
إِنَّ اللَّهَ
يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم
بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ
نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ
كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا [٤:٥٨]
Artinya sebagai berikiut , "Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan
(menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu
menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang
sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha
Melihat.
Saudaraku keberadaan kita di muka
bumi ini adalah mengemban amanat Allah.
Definisi amanat adalah segala hak yang dipertanggung jawabkan kepada
seseorang, baik hak-hak itu milik Allah ( Haqqullah ) maupun hak hamba-Nya (
Haqqul Adami ). Amanat itu melengkapi
segala yang dipertaruhkan kepada kita, yakni amanat harus kita pelihara, kita
laksanakan, dan kita layani baik nerupa harta, kehormatan, maupun berupa
sesuatu hak yang lain. Bahkan amanat melengkapi undang-undang Allah yang telah
diembankan kepada kita dengan maksud agar kita menjaganya dan menyampaikannya
kepada manusia secara umum, dan terutama sekali bagi dirinya sendiri.
Apalah artinya amanat itu disampaikan kepada orang lain, akan tetapi lupa pada dirinya sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar