Menurut Ki Hajar Dewantara setiap diri adalah pemimpin.Dan sebagai pemimpin maka harus bisa memimpin dirinya sendiri. Untuk menjadi pemimpin yang baik dan benar itu tidak mudah, diperlukan latihan yang terus menerus.
Awalnya memang harus dipaksakan. Karena dipaksa akhirnya menjadi bisa. Apabila setiap hal bisa dilakukan maka akan menjadi biasa . Dan apabila hal itu dilakukan di dalam kehidupan sehari-hari ,maka akan menjadi kebiasaan.
Adapun pedoman yang diberikan oleh Ki Hajar Dewantara, sebagai salah seorang tokoh pahlawan nasional dalam masa pergerakan kemerdekaan, sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang pertama setelah Indonesia merdeka , Bapak Pendidikan Nasional, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia , tokoh Budayawan Indonesia memberikan pedoman tiga macam yaitu
1. Ing Ngarso Sung Tulodo artinya apabila kita tampil di depan maka jadilah pemimpin yang baik dan benar, dapat melaksanakan amanah yang diembannya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, sehingga bisa dijadikan contoh suri tauladan bagi yang lainnya.
2. Ing Madyo Mangun Karso artinya di saat turun dari kursi kedudukannya , di saat tidak berada di ruangannya, berbaur dengan sesamanya, dapat memberikan motivasi, dapat dijadikan inovasi bagi mereka, sehingga mereka dapat bekerja dengan penuh semangat, yang dipenuhi dengan kreasi-kreasi baru, demi kemajuan dirinya dan tempat dimana dia bekerja.
3. Tutwuri Handayani. Janganlah disalah artikan bahwa Tutwuri Handayani itu hanya khusus di bidang pendidikan saja akan tetapi menyeluruh untuk semua manusia. Artinya setelah kita sebagai pemimpin telah memberikan instruksi atau contoh, lalu memberikan motivasi, kreasi, inovasi kepada sesamanya, maka harus diadakan koreksi, evaluasi baik terhadap pekerjaan yang dikerjakannya maupun terhadap dirinya.
Dan di dalam pelaksanaanya di dalam kehidupan sehari-hari Ki Hajar Dwantarapun telah memberikan peringatan, janganlah manusia melanggar Tri Pantangan ( Penyalah Gunaan ) yaitu:
1. Penyalah gunaan kekuasaan, wewenang, kekuatan.
2. Penyalah gunaan keuangan.
3. Pager ayu, atau pelanggaran susila. Yang oleh Pemerintah dicanangkannya PP no 10. Ternyata Ki Hajar Dewantara jauh-jauh sebelum keluarnya peraturan PP no 10 itu sudah dilakukan di lingkungan Perguruan Nasional Tamansiswa.
Mengapa Ki Hajar Mengeluarkan fatwa seperti itu ? Tujuannya adalah agar setiap diri, bisa memuliakan dirinya sebagai rasa syukur kepada Tuhannya yang telah menjadikannya sebagai manusia yang sempurna, manusia yang mulia di dunia untuk menuju ketenangan ,keselamatan dan kebahagiaan baik di dunia maupun di akhirat, yaitu sesuai dengan Semboyan Perguruan Nasional Tamansiswa adalah menuju suatu masyarakat yang tertib damai salam dan bahagia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar