KENAPA SUDAH DIBERIKAN ATURAN PERNIKAHAN YANG SYAH SECARA HUKUM PEMERINTAH, MASIH MAU MELAKUKAN PERNIKANHAN LAIN YANG DISEBUT NIKAH SIRIH ?
Allah swt amatlah besar kasih sayangnya terhadap
hambaNya. Juga terhadap kita manusia, agar setiap diri mendapatkan ketenangan,
ketenteraman, kedamaian, dan kebahagiaan maka diberinya kita pendamping apakah
sebagai isteri atau sebagai suami. Dan itu merupakan tambahan lahan amal ibadah
bagi kita kalau hal itu disadari benar oleh kita.
Agar tidak terjadi perzinahan, karena perjinahan ini
adalah sesuatu yang paling dibenci atau dimurkai Allah, maka Allah telah
menentukan aturan mainnya melalui petunjuk yang disampaikan rasulNya yaitu yang
namanya pernikahan. Pernikahan akan dinyatakan syah apabila
persyaratan-persyaratannya itu terpenuhi. Salah satunya adalah ijab dab kabul yaitu
penyerahan calon mempelai pria terhadap pihak calon mempelai wanita. Dan dari
pihak wanita pun meneriman sang calon mempelai pria tersebut. Setelah itu dilangsungkan
pernikahannya dan syah dinyatakan sebagai suami istri. Kedua-duanya harus bisa
menjaga amanah yang dititipkan Allah kepada masing-masing. Semuanya itu
diniatkan ibadah kepadaNya dan mengikuti tuntunan rasulNya.
Sekarang di akhir-akhi ini banyak kita dengar yang
namanya nikah sirih apakah nikah sirih itu ? Yang namanya nikah itu bisa
dikatakan sempurna apabila terpenuhinya ke empat hukum yaitu 1 hukum adat ; 2. Hukum
agama; 3. Hukum pemerintah ; 4. Hukum rumah tangga. Apabila ada salah satu yang
tidak ada diantara ke empat hukum tersebut, maka pernikahan tidaklah sempurna.
Sekarang nikah sirih juga syah karena syarat
pernikahan terpenuhi, namun masih ada salah satu hukum yaitu hukum pemerintah
tidak mau mengakui. Maka dari itu mereka tetap syah sebagai suami dan istri.Namun
apabila keduanya terjadi perceraian sang istri tidak bisa menuntut harta warisan
gono gini dari sang suami. Dan yang keduanya andaikata mereka dikaruniai anak,
maka tidak bisa dibuatkan akta kelahirannya. Karena untuk membuat surat akta
kelahiran tersebut harus jelas nama ibu dan bapaknya dengan menyodorkan tanda
bukti surat nikahnya yang dari pemerintah. Jadi kalau melihat dari sisi ini
maka yang paling bertanggung jawab perbuatan tersebut adalah yang menikahkan
mereka , apakah dia itu pejabat pemerintah ataukah ulama
. Maka dosa kesemuanya itu merekalah yang menanggung akibat
kezalimannya termasuk yang menyaksikan atau menghadiri pernikahan sirih tersebut.
Dan membuat akta lahir juga yang membuat keterangan palsu akan berdosa, apakah
dari pihak orang tua anak ataukah dari petugasnya, karena mereka telah bekerja
sama untuk menanamkan suatu kebohongan, hanya karena uang yang nilainya tidak
seberapa.
Sekarang bagaimanakah itu hukum
polygami ? Polygami itu diijinkan bagi seorang suami boleh beristeri labih dari
satu, tapi dibatasi hanya sampai empat. Boleh saja karena alasan sunah rasul.
Akan tetapi apakah yang menikah tersebut derajatnya, ucap laku lampahnya,
prilakunya, sikapnya di dalam kesehariannya sama tidak dengan Rasulullah saw,
kalau memang dengan alasan itu, terutama kejujuran dan keadilan, bisa tidak
melakukannya, kalau belum bisa lebih baik tidak usah berpolygami, karena bukan
pahala yang didapat malah dosa-dosanya semakin menumpuk.
Begitu manusia melaksanakan
polygami maka mulai saat itu pasti yang ditanamkan itu banyak kedustaannya.
Apakah isteri yang pertama penghasilan sang suami yang seharusnya diterima 100
% untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya, mengurus anak-anak dan suaminya,
karena ada isteri kedua lalu rezki itu dikurangi untuk diberikan kepada yang
muda, istri pertama menerima hal itu ? Akhirnya langkah dusta dilakukan. Tapi
kan suami punya usaha sampingan selain dari yang satu itu ? Silahkan saja tapi
kembali lagi kalau sudah nikah berarti rezki istri juga rezki suami atau rezki
suami juga rezki istri. Oleh karena itu apapun rezki yang dikeluarkan itu harus
sepengetahuan keduanya, kalau tidak sama saja dengan mencuri hak suami atau hak
istri. Ingat yang menilai semua itu adalah Allah jadi silahkan saja bagi yang
mau beristri lebih dari satu , toh baik buruknya pribadinya yang menanggung
segala dosa-dosanya dan menerima pahalanya. Walaupun alasan dikemukakan dengan
seribu macam alasan, demi untuk mendapatkan izin berpoligami, tetap yang
menilai ibadah mereka kan hanya Allah. Dan akhirnya mereka akan mempertanggung
jawabkan semua perbuatannya dihadapan Allah. Jangankan perbuatan yang nampak,
yang baru diniatkan di dalam hati saja Allah tahu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar