Jumat, 28 November 2014

SURAT AL BAQARAH AYAT 233



Allah swt berfirman di dalam QS Al Baqarah ayat 233 yang artinya berbunyi sebagai berikut :

" Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makanan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan ". 

Melalui ayat ini Allah swt memberitahukan kepada kita semua tentang kewajiban seorang ibu terhadap anaknya yang harus disusui yaitu

Sudah menjadi kewajiban bagi seorang ibu yang sudah berumah tangga, lalu mendapatkan sorang anak (pemberian Allah) ,maka sang anak harus disusuinya selama dua tahun penuh.

Adapun kewajiban seorang ayah adalah menafkahi mereka yaitu memberikan makanan dan pakaian, tapi dengan makanan yang baik ( halal). Mengapa dsini disebutkan yang halal ? Karena kalau memberi makanan dari jalan yang tidak halal, maka sama saja dengan memberikan racun pada keluarga, sehingga sekujur tubuhnya akan terkena virus/racun dan kalau terus-terusan ,maka akan menjadikan suatu penyakit dalam dirinya. 

Jangan sampai gara-gara menyusui anak, karena makanan yang diberikan sang suami kurang, akhirnya sang ibu menjadi menderita (sakit) dan sang anak menjadi kurang gizi.

Dengan Allah memberikan anak kepada mereka itu berarti Dia sudah mengukur kadar kesanggupan keduanya. Dianggapnya mereka itu sudah mampu mengurus anaknya yang merupakan titipan Allah untuk diterima, dijaga dan dipelihara dengan baik dan benar.

Bila sang ibu tidak bisa menyusui selama dua tahun penuh karena alasan lain, misalnya bekerja di luar rumah, atau karena kesehatannya, maka boleh saja digantikan dengan susu bayi yang sesuai dengan keadaan si bayi, atau bisa juga meminta bantuan orang lain untuk menyusui anaknya, asalkan ada kesepakatan antara bapak dan ibunya untuk melakukan hal itu.

Jika dususukan kepada orang lain, maka orang itu harus dibayar sebagai pengganti jasanya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Artinya harus dibayar sesuai dengan kesepakatan bersama.

Dan semua yang dilakukan itu tidan ada dosa buat mereka. Hal ini merupakan salah satu tanda bahwa mereka menjadi orang-orang yang bertaqwa kepada Allah.

Termasuk juga dalam hal waris, jangan sampai gara-gara warisan karena urusan harta benda gono gini kemudian menjadi pecah, bahkan sampai terjadi permusuhan. Hal ini akan memberatkan ibu dan bapaknya.

Subhanallah, Islam itu sebenarnya indah. Allah mengatur sampai sedemikin rupa sampai kepada yang sekecil-kecilnya. Hanya saja manusianya saja banyak yang tidak mengerti, lalu gak ada yang memberi pengertian, atau merekanya saja yang tidak mau berusaha untuk mengerti. Islam tidak menghendaki kekerasan akan tetapi yang dikehendaki adalah kedamaian, ketenteraman.

Semoga kita semua menjadi orangorang yang selalu berjalan di atas jalan-Nya yang lurus, sehingga kita semua selamat di dunia dan bahagia di akhirat.

Aaaaamiin Yaa  Rabbal 'aalamiin.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar