Assalamu’alaikum warahmatullahi
wabarakaatuh,
Bismillahirrahmaniraahiim.
Berhati-hatilah anda bila anda
dititipi harta anak yatim. Mendekati harta anak yatim saja sudah tidak
diperbolehkan, apalagi dititipi, berarti memegang harta anak yatim tersebut.
Harta tersebut boleh digunakan seperlunya hanya untuk mengurus anak tersebut
misalnya untuk makannya,pendidikannya dsb, dan bila kehidupan anda memang miskin, maka boleh
mengambil harta tersebut secukupnya.
Bila anak itu telah dewasa dan sudah bisa
dianggap mandiri, maka berikanlah sisa harta itu untuk kebutuhan hidupnya dan
harus bisa menumbuh kembangkan harta itu guna digunakan untuk kebaikan .
Janganlah
anda memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan., karena anda akan menanggung
dosa yang amat besar.
Janganlah sekali-kali anda menelantarkan anak yatim
apalagi sampai menganiayanya.
Bila anda memakan harta anak yatim berarti anda
sedang memakan bara api neraka. Maka bisa dibayangkan betapa beratnya siksa
atau azab yang akan ditanggungnya.
Nabi saw bersabda,
“ Aku dan orang yang
menanggung ( memelihara ) anak-anak yatim ( dengan baik ) ada di surga seperti
ini , seraya beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk dengan jari tengah dan
beliau merentangkan kedua jarinya “ ( HR Buhkari ) .
Semoga saja harta benda
yang telah dimiliki anda itu terhindar dari hasil perbuatan jalan yang makruh
dan jalan yang dimurkai oleh Allah, artinya jalan yang menyimpang dari aturan
agama.
Aaaaamiin Ya Rabbal’aalamiin
Wa’alaikum salam warahmatullahi
wabarakaatuh .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar