Kamis, 21 Mei 2015

HARTA BENDA ANAK YATIM



Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, 
Bismillahirrahmaniraahiim. 

Berhati-hatilah anda bila anda dititipi harta anak yatim. Mendekati harta anak yatim saja sudah tidak diperbolehkan, apalagi dititipi, berarti memegang harta anak yatim tersebut. 

Harta tersebut boleh digunakan seperlunya hanya untuk mengurus anak tersebut misalnya untuk makannya,pendidikannya dsb,  dan bila kehidupan anda memang miskin, maka boleh mengambil harta tersebut secukupnya. 

Bila anak itu telah dewasa dan sudah bisa dianggap mandiri, maka berikanlah sisa harta itu untuk kebutuhan hidupnya dan harus bisa menumbuh kembangkan harta itu guna digunakan untuk kebaikan . 

Janganlah anda memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan., karena anda akan menanggung dosa yang amat besar. 

Janganlah sekali-kali anda menelantarkan anak yatim apalagi sampai menganiayanya. 

Bila anda memakan harta anak yatim berarti anda sedang memakan bara api neraka. Maka bisa dibayangkan betapa beratnya siksa atau azab yang akan ditanggungnya. 

Nabi saw bersabda, 

“ Aku dan orang yang menanggung ( memelihara ) anak-anak yatim ( dengan baik ) ada di surga seperti ini , seraya beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk dengan jari tengah dan beliau merentangkan kedua jarinya “ ( HR Buhkari ) . 

Semoga saja harta benda yang telah dimiliki anda itu terhindar dari hasil perbuatan jalan yang makruh dan jalan yang dimurkai oleh Allah, artinya jalan yang menyimpang dari aturan agama.   
Aaaaamiin Ya Rabbal’aalamiin

 Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakaatuh .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar