Janganlah anda memakan harta dari hasil curian ,
rampokan, manipulasi, korupsi
Harta benda yang dihasilkan dari cara yag tidak sesuai
dengan agama adalah haram .
Harta benda yang diperoleh dengan cara yang menyimpang
dari syari’ah agama adalah batil .
Harta yang batil akan merusak amal dan iman seseorang,
karena semuanya terttolak oleh Allah.
Bila orang yang sudah mengetahui bahwa perbuatan batil
itu dilarang, namun tetap melakukannya, makahukumannya dua kali lipat.
Janganlah pelakukan praktek penyuapan dalam hal apapun
dan dengan jalan apapun
Perbuatan suap itu mendorong manusia untuk tidak berbuat
adil .
Terjadinya penyuapan itu karena dirinya diselamatkan dari
sesuatu tapi mengorbankan orang lain.
Harta benda hasil penyuapan tertolak oleh Allah .
Para ahli hukum bila menyalah gunakan amanahnya maka
hukuman baginya dua kali lipat.
Allah swt ber4firman di dalam QS Al Baqarah [ 2 ] : 188
sebagai berikut
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا
بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ
بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
(Dan janganlah kamu memakan
harta sesama kamu), artinya janganlah sebagian kamu memakan harta
sebagian yang lain (dengan jalan yang batil),
maksudnya jalan yang haram menurut syariat, misalnya dengan mencuri,
mengintimidasi dan lain-lain (Dan) janganlah (kamu bawa) atau ajukan (ia) artinya urusan harta ini ke pengadilan
dengan menyertakan uang suap (kepada
hakim-hakim, agar kamu dapat memakan) dengan jalan tuntutan di
pengadilan itu (sebagian) atau
sejumlah (harta manusia) yang
bercampur (dengan dosa, padahal kamu
mengetahui) bahwa kamu berbuat kekeliruan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar