Senin, 20 Maret 2017

CARILAH REZEKI DENGAN CARA YANG HALAL


Hasil gambar untuk suap

Janganlah anda memakan harta dari hasil curian , rampokan, manipulasi, korupsi

Harta benda yang dihasilkan dari cara yag tidak sesuai dengan agama adalah haram .

Harta benda yang diperoleh dengan cara yang menyimpang dari syari’ah agama adalah batil .

Harta yang batil akan merusak amal dan iman seseorang, karena semuanya terttolak oleh Allah.

Bila orang yang sudah mengetahui bahwa perbuatan batil itu dilarang, namun tetap melakukannya, makahukumannya dua kali lipat.

Janganlah pelakukan praktek penyuapan dalam hal apapun dan dengan jalan apapun

Perbuatan suap itu mendorong manusia untuk tidak berbuat adil .

Terjadinya penyuapan itu karena dirinya diselamatkan dari sesuatu tapi mengorbankan orang lain.

Harta benda hasil penyuapan tertolak oleh Allah .

Para ahli hukum bila menyalah gunakan amanahnya maka hukuman baginya dua kali lipat.

Allah swt ber4firman di dalam QS Al Baqarah [ 2 ] : 188 sebagai berikut

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

(Dan janganlah kamu memakan harta sesama kamu), artinya janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain (dengan jalan yang batil), maksudnya jalan yang haram menurut syariat, misalnya dengan mencuri, mengintimidasi dan lain-lain (Dan) janganlah (kamu bawa) atau ajukan (ia) artinya urusan harta ini ke pengadilan dengan menyertakan uang suap (kepada hakim-hakim, agar kamu dapat memakan) dengan jalan tuntutan di pengadilan itu (sebagian) atau sejumlah (harta manusia) yang bercampur (dengan dosa, padahal kamu mengetahui) bahwa kamu berbuat kekeliruan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar