Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Wahai saudaraku di akhir - akhir ini sudah mulai marak dan dianggap hal biasa terjadinya nikah sirih.
Nikah yang baik dan benar itu adalah memenuhi empat hukum yakni, hukum rumah tangga, hukum adat, hukum agama dan hukum pemerintah .
Walaupun hukum rumah tangga disetujui, hukum adat bisa tidak dilakukan , hukum agama sah karena telah memenuhi persyaratan maka itu sudah dianggap sah.
Secara aturan agama itu sah, tapi apakah Allah menyetujui perbuatan tersebut ? Wallaahua'lam .
Karena Allah melihatnya bukan pada penampilan yang ada tapi di hati setiap manusianya .
Oleh karena itu Pemerintah mengeluarkan aturan bila suami mau menikah lagi harus meminta izin dulu kepada istri pertamanya. Tujuannya agar tidak disakiti perasaanya.
Tapi ingat Allah saja cemburunya amat besar lho. Allah tidak mau cintanya dibagi - bagi dengan apapun dan kepada siapapun.
Bila manusia sudah mencintai Allah, maka segala yang nampak, segala yang didengar dan dirasakan sudah hilang semuanya, kecuali hanya Allah satu.
Oleh karena itu bila kita lebih mengutamakan keluarga daripada Allah, artinya kita telah menduakan Allah , maka itu sudah termasuk syirik khofi , syirik yang amat halus sekali, nampaknya benar padahal salah.
Seharusnya keluarga itu adalah suatu amanat yang telah Allah titipkan untuk dijaga dan dipelihara dengan baik dan benar, diberikan kasih sayang dan perhatian, bukan untuk dicintai.
Jangan berselingkuh dengan siapapun . Janganlah berfikir karena pasangan
anda tidak tahu yang tidak bisa selalu mengawasi anda .
Tapi Allah melihat
perbuatan anda . Anda bisa saja sembunyi mendua
, tapi Allah bisa membukakan aib anda kapan saja .
Perselingkuhan juga inilah yang menjadi salah
satu pemicu tingginya angka perceraian.
Dalam pandangan Islam, upaya-upaya apapun yang merusak keuntuhan rumah
tangga orang lain adalah haram.
Bahkan tindakan merusak hubungan rumah tangga
orang lain termasuk dalam kategori dosa besar.
Salah satu argumentasinya adalah
meminang (khitbah) seorang perempuan yang sudah dipinang laki-laki lain saja
dilarang,
apalagi mendekati dan merusak hubungan seorang wanita dengan
suaminya.
Semoga uraian singkat ini bisa dijadikan pembelajaran untuk kita semua . Insya Allah . Aaaamiin.
Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar