Rabu, 01 Mei 2019

HINDARI BEBRBURUK SANGKA


Assalamu'alaikum warahmatulaahi wabarakaatun.
Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Syaikhul Islam mengatakan,
ﻓﻘﺪ ﺳﻤﺎﻩ ﺃﺧﺎ ﺣﻴﻦ ﺍﻟﻘﻮﻝ، ﻭﻗﺪ ﻗﺎﻝ : ﻓﻘﺪ ﺑﺎﺀ ﺑﻬﺎ . ﻓﻠﻮ ﺧﺮﺝ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻋﻦ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﺑﺎﻟﻜﻠﻴﺔ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﺃﺧﺎﻩ
Rasulullah saw  menyebutnya sebagai saudara ketika orang pertama melontarkan tuduhan itu. Sementara beliau menyatakan, ‘tuduhan itu akan kembali’. Jika salah satu keluar dari islam, berarti bukan lagi saudaranya. 
(Majmu’ al-Fatawa, 7/355).


Makna hadis ini adalah ancaman keras bagi orang yang melakukan tuduhan kepada sesama muslim, dengan tuduhan kekufuran .


Apakah yang menuduh sudah dijakin keislamannya dan keimanannya sera ketakwaannya  sudah sesuai dengan kehendak Allah swt .

Jadi kita jangan sembarangan berprasangka buruk terhadap orang lain , menuduh sembarangan terhadap orang lain , apalagi sampai menghakiminya .

Bila tuduhan itu benar maka ia telah berbuat ghibah kaena telah membongkat aib orang lain.  Artinya ia siap memakan bangkai orang yang dituduh .

Apakah mau memakan bangkai saudaranya sendiri . Artinya perbuatan tersebut dilarang keras oleh agama .

Dan bila tuduhan itu tidak benar maka ia telah berbuat dusta . Sedangkan dusta itu adalah dosa.

Jadi dengan menuduh orang maka yang berdosa adalah ang menuduh. Ditambah dengan dosa orang yang dituduh akan Allah pindahkan kepadanya.

Sebaliknya semua kebaikan orang yang menuduh, akan diambil oleh Allah dan diberikan kepada orang yang dituduh.

Kalau sudah seperti itu, maka siapakah yang rugi ?  Jelas orang yang menuduh.
Allah saja masih menjaga aib diri kita semua .  Bagaimana bila Allah swt membongkar aib kita masing – masing , kita bisa berbuat apa ?

Dalam hadis lain,  Rasulullah saw  menyebutkan, dosa menuduh orang lain dengan tuduhan kafir, seperti dosa membunuhnya.

Rasulullah saw  bersabda,

ﻭَﻣَﻦْ ﻗَﺬَﻑَ ﻣُﺆْﻣِﻨًﺎ ﺑِﻜُﻔْﺮٍ ﻓَﻬْﻮَ ﻛَﻘَﺘْﻠِﻪِ
“Siapa yang menuduh seorang mukmin dengan tuduhan kafir, itu seperti membunuhnya.” 
(HR. Ahmad 16385 & Bukhari 6047)


Jadi menurut Hadits ini jelas sekali hukum mengkafirkan itu hak Allah, bukan hak pribadi.


Karena yang lebih tahu kafir atai tidak kafirnya setiap orang itu hanya Allah swt .
Seperti orang yang membohongi anda atau berzina dengan istri anda, bukan berarti anda boleh membohongi dia atau berzina dengan istrinya. Sebab dusta dan zina hukum haram karena hak Allah. 


Demikian pula takfir (vonis kafir), adalah hak Allah, sehingga tidak boleh ada orang yang dikafirkan, selain yang dikafirkan oleh Allah dan Rasul-Nya saw.

(ar-Rad ala al-Bakri, 2/492). 

Wallahu a’lam.

Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar