Assalamu'alaikum warahmatulaahi wabarakaatun.
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Syaikhul Islam mengatakan,
ﻓﻘﺪ ﺳﻤﺎﻩ ﺃﺧﺎ ﺣﻴﻦ ﺍﻟﻘﻮﻝ، ﻭﻗﺪ ﻗﺎﻝ : ﻓﻘﺪ ﺑﺎﺀ ﺑﻬﺎ . ﻓﻠﻮ ﺧﺮﺝ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻋﻦ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﺑﺎﻟﻜﻠﻴﺔ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﺃﺧﺎﻩ
Rasulullah saw menyebutnya sebagai
saudara ketika orang pertama melontarkan tuduhan itu. Sementara beliau
menyatakan, ‘tuduhan itu akan kembali’. Jika salah satu keluar dari islam,
berarti bukan lagi saudaranya.
(Majmu’ al-Fatawa, 7/355).
Makna hadis ini adalah ancaman keras bagi orang yang melakukan tuduhan kepada
sesama muslim, dengan tuduhan kekufuran .
Apakah yang menuduh sudah
dijakin keislamannya dan keimanannya sera ketakwaannya sudah sesuai dengan kehendak Allah swt .
Jadi kita jangan sembarangan
berprasangka buruk terhadap orang lain , menuduh sembarangan terhadap orang
lain , apalagi sampai menghakiminya .
Bila tuduhan itu benar
maka ia telah berbuat ghibah kaena telah membongkat aib orang lain. Artinya ia siap memakan bangkai orang yang
dituduh .
Apakah mau memakan bangkai
saudaranya sendiri . Artinya perbuatan tersebut dilarang keras oleh agama .
Dan bila tuduhan itu tidak
benar maka ia telah berbuat dusta . Sedangkan dusta itu adalah dosa.
Jadi dengan menuduh orang
maka yang berdosa adalah ang menuduh. Ditambah dengan dosa orang yang dituduh
akan Allah pindahkan kepadanya.
Sebaliknya semua kebaikan
orang yang menuduh, akan diambil oleh Allah dan diberikan kepada orang yang
dituduh.
Kalau sudah seperti itu,
maka siapakah yang rugi ? Jelas orang
yang menuduh.
Allah saja masih menjaga
aib diri kita semua . Bagaimana bila
Allah swt membongkar aib kita masing – masing , kita bisa berbuat apa ?
Dalam hadis lain, Rasulullah saw
menyebutkan, dosa menuduh orang lain dengan tuduhan kafir, seperti dosa
membunuhnya.
Rasulullah saw bersabda,
ﻭَﻣَﻦْ ﻗَﺬَﻑَ ﻣُﺆْﻣِﻨًﺎ ﺑِﻜُﻔْﺮٍ ﻓَﻬْﻮَ ﻛَﻘَﺘْﻠِﻪِ
“Siapa yang menuduh seorang mukmin dengan tuduhan kafir, itu seperti
membunuhnya.”
(HR. Ahmad 16385 & Bukhari 6047)
Jadi menurut Hadits ini jelas sekali hukum mengkafirkan itu hak Allah, bukan
hak pribadi.
Karena yang lebih tahu
kafir atai tidak kafirnya setiap orang itu hanya Allah swt .
Seperti orang yang membohongi anda atau berzina dengan istri anda, bukan
berarti anda boleh membohongi dia atau berzina dengan istrinya. Sebab dusta dan
zina hukum haram karena hak Allah.
Demikian pula takfir (vonis kafir), adalah hak Allah, sehingga tidak boleh ada
orang yang dikafirkan, selain yang dikafirkan oleh Allah dan Rasul-Nya saw.
(ar-Rad ala al-Bakri,
2/492).
Wallahu a’lam.
Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar