Allah swt berfirman di dalam QS Al Baqarah ayat 194 - yang berbunyi ;
الشَّهْرُ
الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ ۚ فَمَنِ
اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا
اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ [٢:١٩٤]
Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang
patut dihormati, berlaku hukum qishaash. Oleh sebab itu barangsiapa yang
menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu.
Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang
bertakwa.
Yang dimaksud bulan haram dengan bulan haram
adalah bulanZulka’idah , Zulhijah, Muharam dan Rajab
Ke empat bulan ini adalah bulan-bulan yang amat
dihormati. Boleh dibilang bulan yang disucikan.
Artinya di dalam bulan-bulan tersebut manusia
tidak boleh saling bermusuhan, bahkan harus saling memperkuat persatuan dan
kesatuan baik dalam akidah maupun dalam kehidupan bersama. Karena semuanya
adalah hamba Allah, semuanya yang menciptakan Allah .
Seandainya dalam bulan-bulan itu manusia ada
yang membuat peperangan atau permusuhan, atau berbuat zalim terhadap sesamanya
, maka wajib diingatkan, apabila masih tidak mempan, maka boleh diperangi. Akan
tetapi tidak boleh melebihi batas apa yang dia kerjakan.
Lebih baik ajaklah mereka berdamai, beriman dan
bertaqwa kepada Allah, sadarkan mereka, tapi jangan memaksa. Paling tidak
ajaklah mereka berfikir dan mempertimbangkan saran yang diberikan tersebut. Apa
kebaikannya dan keburukannya. Maksudnya bila mereka mengikuti berbuat baik,
maka kebaikan itu untuk mereka sendiri, dan bila mereka berbuat buruk, maka
keburukan nya itu untuk mereka sendiri.
Bahkan hukuman Allah akan lebih berat lagi bila kebenaran sudah disampaikan
lalu mereka masih tetap pada pendiriannya sendiri. Dalam menyampaikan kebenaran
itu sampaikan saja, tapi jangan memaksa orang lain harus mengikutinya. Ikuti
jejak perjalanan Rasulullah saw. Beliau juga hanya menyapaikan amanah Allah.
Urusan selanjutnya serahkan kepada Allah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar