Jumat, 28 November 2014

SURAT AL BAQARAH AYAT 229 - 230




Allah swt berfirman di dalam QS Al Baqarah ayay 229 - 230 yang artinya berbunyi sebagai berikut ;

" Talak ( yang dapat dirujuki ) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik . Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah . Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami siteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah maka itulah orang-orang yang zalim ".
Kemudian jika suami menalaqnya (sesudah talaq yang kedua) mapa perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami yang pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diyerangkanNya kepada kaum yang (mau) mengetahui ".

Melalui ayat ini Allah swt menjelaskan tentang hukum-hukum rumah tangga lanjutan dari ayat-ayat sebelumnya agar diketahui oleh kita semua bahwa

Di dalam mengarungi bahtera rumah tangga, tidak semuanya berjalan dengan mulus. Ada yang mampu bertahan untuk tidak bercerai, dan ada pula karena sesuatu hal rumah tangganya berantakan dan berujung perceraian.

Bila terjadi perceraian antara sebuah keluarga berlaku hanya dua kali cerai, dan bila rujuk lagi masih diperkenankan, dan itu merupakan episod rumah tangga yang terakhir. Artinya bila terjadi perceraian lagi.\, maka berakhirlah sudah hubungan keduanya, artinya bila mantan suami ingin rujuk kembali sudah tidak bisa.

Bisa dilakukan rujuk kembali dengan mantan suaminya namun sang mantan isteri harus dinikahkan dengan lelaki lain dulu. Dan bila dengan lelaki yang terakhir sudah cerai lagi, maka barulah mantan suami yang dulu bisa rujuk kembali.

Pernikahan itu memang sunnah nabi, tapi perceraian adalah sesuatu yang amat dibenci Allah. Oleh karenanya sebelum menikah, pikirkan dulu masak2 segala sesuatunya, bukan hanya bermodalkan cinta saja yang penuh dengan keindahan, ucapannya yang merayu-rayu kaya rayuan pulau kelapa, janjinya muluk-muluk setinggi gunung.

Siapkan fisak dan mental keduanya, saling membina, saling mengisi, saling membantu, saling memahami karakter masing-masing. Barulah bila sudah siap meminta kepada kedua orangtua untuk menguruskan berbgai macam persyaratan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, agar pada saat hari H ( hari pernikahan) itu tidak ada masalah.

Keduanya perlu diberikan pembinaan tentang hukum-hukum rumah tangga, terutama sekali hindari jauh-jauh kata CERAI atau sekarang pulang kamu ke orang tuamu, ini juga sama sudah jatuh talak, walaupun misalnya hanya gurau hanya sekedar untuk menakut-nakuti saja. Ini sekali lagi sudah jatuh talak, jadi sudah tdk bisa berhubungan layaknya suami isteri lagi

Dan usahakan diniatkan masing-masing untuk melaksanakan ibadah kepada Allah dan mengikuti sunnah Rasul. Karena sesuatu yang baik itu harus diawali dengan niat yang baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar