Allah swt berfirman di dalam QS Al Baqarah ayat 231 yang artinya berbunyi sebagai berikut '
" Apabila kamu mentalaq isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf , atau ceraikan mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka (memaksa mereka minta cerai dengan jalan khulu', atau membiarkan mereka hidup terkatung-katung). Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah sebagai permainan. Dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al-Kitab(Al Qur'an) dan Al-Hikmah(As-Sunnah). Allah memberikan pengajaran kepadamu. Dan bertaqwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Megetahui segala sesuatu.
Melalui ayat ini Allah swt melanjutkan hukum masalah rumah tangga kepada kita semua untuk dipahami benar-benar yaitu '
Allah menurunkan Al Qur'an dan As Sunnah itu untuk dipelajari oleh kita semua, jangan hanya dibaca Arabnya saja, agar ayat-ayat yang dibaca itu diketahui benar apa maksud isi kandungan maknanya. Bukan untuk dihafalkan ,akan tetapi untuk dibaca. Kemudian jadikanlah itu sebagai tuntunan, petunjuk dan pedoman hidup di dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Lakukan sesuai dengan kadar kesanggupan masing-masing.
Di dalam Al Qur'an itu isi kandungannya menyangkut berbagai macam contoh2 kehidupan, sejarah, dll dan salah satunya adalah mengenai hukum-hukum rumah tangga. Sehingga pada saat mau berumah tangga itu tahu hal apa saja yang harus dilakukan dan hal apa saja yang harus dihindari.
Pada saat sang suami menceraikan isterinya, kemudian saat masa iddahnya habis , lalu sang isteri mendatangi lagi sang suami dan meminta untuk kembali, maka terimalah dengan tangan terbuka ikhlas karena Allah, nikahilah dia kembali dan masing-masing berjanji untuk saling memperbaiki diri,koreksi diri, mawas diri dan tahu diri, agar segala keburukan yang pernah dialaminya itu tidak terulang kembali.
Bila oleh sang suami dinikahi itu hanya untuk menzaliminya, atau membiarkannya terkatung-katung dan hidupnya menjadi sengsara , maka sebaiknya diurungkan saja, karena hal ini berarti telah melanggar hukum-hukum Allah dan dia telah menzalimi dirinya sendiri.
Allah menerapkan hukum-hukum ini bukan untuk main-main ,akan tetapi untuk kebaikan dan keutuhan rumah tangga para hambaNya agar dipenuhi dengan rahmat dan kasih sayangNya. Dan di dalam berumah tangga itu masing-masing saling menambah amal kebajikan.
Jadilah suami dan isteri ini, menjadi orang yang bertaqwa kepada Allah dengan mengikuti tuntunan RasulNya. Apakah anda sanggup menghitung nikmat-nikmat Allah yang telah dinikmati anda ? Pastinya anda tidak akan sanggup menghitungnya.
Oleh karena itu syukurilah atas apa yang telah Allah berikan, manfaatkan untuk hal-hal yang diridoi Allah, bukan untuk menjadikan Allah murka, atau bahkan bisa saja melaknat anda.
Semoga kita semua dapat menjalani dan memelihara keutuhan rumah tangga kita sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Allah.
Aaaaamiin Yaa Rabbal 'Aalamiin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar