Allah swt berfirman di dalam QS Al Baqarah ayat 234 - 235 yang artinya berbunyi :
" Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka (berhias, atau pergi atau menerima pinangan) menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu (suaminya telah meninggal dan masih dalam iddah) dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepadaNya, dan ketahuilah bahwa Allah maha Pengampun lagi Maha Penyantun ".
Melalui ayat ini Allah menjelaskan kepada kita semua bahwa Dia mengetahui apa yang dirahasiakan maupun yang ditampakkan oleh kita.
Kita semua harus takut kepada Allah, apabila melanggar hukum-huum-Nya, janganlah takut kepada manusia atau apapun.
Apabila ada seorang/beberapa orang isteri diceraikan oleh suaminya atau ditinggalkan suaminya karena meninggal. Maka tanggung jawab isteri tersebut kembali kepada walinya (orang tuanya). Untuk itu agar para wali membiarkan isteri(anak tersebut ) untuk menerima pinangan dari siapapun dan dari manapun, tapi dengan cara yang wajar.
Dengan cara yang wajar disini artinya tidak ada yang dirahasiakan, dengan itikad yang baik, tidak ada yang disembunyikan. Akan tetapi harus bersabar menunggu sampai masa iddahnya habis.
Setelah masa iddah sang isteri ( janda ) itu habis maka boleh lah ia dinikahinya asalkan memenuhi syarat dan rukunnya serta hukum-hukumnya.
Karena akhir-akhir ini banyak yang terjadi nikah sirih. Nikah sirih secara hukum agama syah, tapi belum tentu dengan hukum rumah tangga dan hukum adat. Jika dikaitkan dengan hukum pemerintah, jelas tidak sah, karena tidak mempunyai buku nikah ( surat izin menikah ) yang dikeluarkan oleh pemerintah. Masalah nikah sirih akan dijelaskan kemudian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar