Jumat, 05 Desember 2014

SURAT AL ABAQARAH AYAT 236 - 237



Allah swt berfirman di dalam QS Al Baqarah ayat 236 - 237 yang artinya berbunyi sebagai berikut :

" Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.
Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka ,padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah separuh dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada taqwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha melihat segala apa yang kamu kerjakan ".

Melalui kedua ayat ini Allah swt memberitahukan kepada kita semua tentang masalah perceraian yaitu

Apabila sepasang suami isteri belum melakukan hubungan layaknya orang berumah tangga namun belum menentukan maharnya, lalu karena sesuatu hal , menceraikan isterinya, maka berilah sesuatu yang ada nilainya kepada mantan isterinya sesuai dengan kadar kesanggupannya. Dan dengan pemberian itu bisa menyenangkan hatinya, bukannya memberi tapi menyakiti hatinya, asal memberi saja ( menghina/membuat sang mantan isteri sakit hati ) .

Namun bila sudah menentukan maharnya, maka saat cerai itu sang suami harus memberikan mahar separuh dari yang telah ditentukan.

Bila mantan isteri atau orangtua/walinya memaafkan mantan suaminya untuk tidak memberi mahar tersebut, tidak mengapa. Yang penting adanya kesepakatan diantara mereka ( suami, isteri dan orangtua/wali).

Namun alangkah lebih baik lagi apabila sang suami itu memberikan hak mantan isterinya separuh dari mahar yang telah ditentukan, atau bisa saja lebih dari itu untuk menyenangkan hati mantan isterinya (walaupun sudah dimaafkan). Karena berbuat kebaikan itu lebih mendekatkan dirinya kepada ketaqwaan.

Dan apapun yang dilakukan oleh semuanya itu tidak lepas dari pengawasan Allah, baik yang nampak maupun yang ada di dalam lubuk hati masing-masing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar