Jumat, 26 Desember 2014

SURAT AL BAQARAH AYAT 283

Allah swt berfirman di dalam QS Al Baqarah ayat 283 yang artinya berbunyi sebagai berikut :

" Jika kamu dalam perjalanan ( dan bermu'amalah tidak secara tunai ) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang ( oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan ".

Melalui ayat ini Allah swt memberitahukan kepada kita semua bagaimanakah cara muamalah (transaksi) yang dilakukan secara tunai dan yang dilakukan dalam perjalanan dan tidak ada juru tu
lis yang menuliskannya.

Maka harus ada barang yang menjadi tanggungan ( agunan/jaminan) yang harus diserahkan kepada pihak yang berpiutang. Kecuali bila keduanya sudah saling percaya maka hal itu tidak perlu dilakukan.

Namun di dalam pelaksanaannya sebaiknya bikin tulisan pada secarik kertas dan dituliskan berapa jamlah uang yang dihutang, dan kapan kesanggupannya akan dilunasi/dibayar. Dan harus ada saksi untuk saling bisa mengingatkan, termasuk jika tidak dilakukan secara tertulispun sebaiknya harus ada saksi, untuk menjaga jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di masa mendatang.

Semua itu merupakan aturan main yang telah ditetapkan oleh Allah. Dan apa yang dilakukan oleh semuanya itu tidak lepas dari pengawasan Allah.

Apabila sudah waktu berhutang habis maka segeralah dilunasinya, jangan sampai diundurkan waktunya. Apalagi bila yang berhutang itu sudah mampu membayarnya.maka perbuatan yang demikian itu adalah perbuatan zalim.

Berbuat zalim pada orang lain berarti sama saja berbuat zalim pada dirinya sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar