Melalui
ayat berikut ini Allah swt menjelaskan tentang mualah, hukum jual beli, atau
transaksi dalam perdagangan atau sejenisnya.
Allah
swt berfirman di dalam QS Al Baqarah ayat 282
yang artinya berbunyi sebagai berikut :
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
Maksudnya adalah terjadi jual beli,
kemudian tidak dilakukan dengan bayar tunai (kontan) ,maka harus ada jangka
waktu yang telah ditentukan untuk pembayarannya, dan harus ditepati, tidak
boleh dilanggar. Agar barang apapun yang dihutang tidak lupa , maka harus
dicatat dengan teliti.
Dan
hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan
janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya,
maka hendaklah dia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakan
( apa yang akan ditulis itu ), dan hendaklah dia bertaqwa kepada Allah
Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi
sedikitpun daripada hutangnya.
Maksudnya menuliskan yang berhutang itu
juga harus benar dan teliti, harus jujur, apakah yang menuliskan itu pemiliknya
langsung atau karyawannya (pelayannya), jangan sampai ada yang tidak terlewatkan.
Dan saat menuliskan hutangnya itu yang berhutang harus tahu serta diberinya
catatan dua, satu untuk yang memberi hutang dan yang satu lagi untuk yang berhutang.
Selain itu juga harus dituliskan pula perjanjian akan dibayarnya itu tanggal
berapa.
Apabila sudah diadakan perjanjian, maka
masing-masing harus mentaatinya. Yang memberi hutang tidak boleh menagih
sebelum datang jatuh temponya, dan yang berhutangpun harus berusaha untuk
menepati janji pembayarannya. Semua yang dilakukan itu tidak lepas dari
pengawasan Allah.
Jika
yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia
sendiri tidk mampu mengimlakkan maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur.
Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di
antaramu), jika tidak ada dua orang lelaki,
maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi
yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya.
Misalnya yang berhutang itu tidak tahu
baca tulis, maka sebaiknya meminta bantuan dua orang saksi (lelaki), atau bisa
seorang lelaki dan dua wanita (sebagai saksi), untuk menyaksikan orang yang
berhutang itu barang apa yang dihutang dan jumlah nilai uangnya berapa. Juga
tetap harus dibuat 3 catatan, 1 untuk yang berhutang, 1, untuk yang memberi
hutang dan 1 lagi untuk saksi.
Janganlah
saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan apabila mereka dipanggil ; dan
janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas
waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat
menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu.
Baik yang berhutang, yang memberi hutang
dan para saksi, kesemuanya harus jujur, tidak boleh ada yang terlupakan, jangan
dikurang atau dilebihkan. Semuanya harus dilakukan secara terang dan jelas,
agar tidak ada keraguan sedikitpun. Inilah aturan yang diterapkan Allah, agar
masing-masing tidak ada yang dirugikan baik yang memberi hutang maupun yang
diberi pinjam.
(Tulislah
muamalahmu itu), kecuali muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di
antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menulisnya.
Semua yang disebutkan itu yang
menyangkut hutang piutang. Sekarang bila jual beli itu dilakukan dengan
pembayaran tunai, bisa dilakukan dengan dua hal. Yang dibeli itu bisa
dituliskan dan bisa juga tida. Akan tetapi demi untuk menanamkan kepercayaan,
sebaiknya dilakukan tertulis, misalnya berupa nota. Bila jual beli itu nilainya
besar ,maka sebaiknya jangan menggunakan nota ,tapi menggunakan kwitansi .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar