Selasa, 23 Desember 2014

SURAT AL BAQARAH AYAT 282 ( Hukum Mualamalah )



Melalui ayat berikut ini Allah swt menjelaskan tentang mualah, hukum jual beli, atau transaksi dalam perdagangan atau sejenisnya.

Allah swt berfirman di dalam QS Al Baqarah ayat 282  yang artinya berbunyi sebagai berikut :

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.

Maksudnya adalah terjadi jual beli, kemudian tidak dilakukan dengan bayar tunai (kontan) ,maka harus ada jangka waktu yang telah ditentukan untuk pembayarannya, dan harus ditepati, tidak boleh dilanggar. Agar barang apapun yang dihutang tidak lupa , maka harus dicatat dengan teliti.

Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah dia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakan ( apa yang akan ditulis itu ), dan hendaklah dia bertaqwa kepada Allah Tuhannya,  dan janganlah dia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya.

Maksudnya menuliskan yang berhutang itu juga harus benar dan teliti, harus jujur, apakah yang menuliskan itu pemiliknya langsung atau karyawannya (pelayannya), jangan sampai ada yang tidak terlewatkan. Dan saat menuliskan hutangnya itu yang berhutang harus tahu serta diberinya catatan dua, satu untuk yang memberi hutang dan yang satu lagi untuk yang berhutang. Selain itu juga harus dituliskan pula perjanjian akan dibayarnya itu tanggal berapa.

Apabila sudah diadakan perjanjian, maka masing-masing harus mentaatinya. Yang memberi hutang tidak boleh menagih sebelum datang jatuh temponya, dan yang berhutangpun harus berusaha untuk menepati janji pembayarannya. Semua yang dilakukan itu tidak lepas dari pengawasan Allah.

Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidk mampu mengimlakkan maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu), jika tidak ada dua orang lelaki,  maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya.

Misalnya yang berhutang itu tidak tahu baca tulis, maka sebaiknya meminta bantuan dua orang saksi (lelaki), atau bisa seorang lelaki dan dua wanita (sebagai saksi), untuk menyaksikan orang yang berhutang itu barang apa yang dihutang dan jumlah nilai uangnya berapa. Juga tetap harus dibuat 3 catatan, 1 untuk yang berhutang, 1, untuk yang memberi hutang dan 1 lagi untuk saksi.

Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan apabila mereka dipanggil ; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu.

Baik yang berhutang, yang memberi hutang dan para saksi, kesemuanya harus jujur, tidak boleh ada yang terlupakan, jangan dikurang atau dilebihkan. Semuanya harus dilakukan secara terang dan jelas, agar tidak ada keraguan sedikitpun. Inilah aturan yang diterapkan Allah, agar masing-masing tidak ada yang dirugikan baik yang memberi hutang maupun yang diberi pinjam.

(Tulislah muamalahmu itu), kecuali muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menulisnya.


Semua yang disebutkan itu yang menyangkut hutang piutang. Sekarang bila jual beli itu dilakukan dengan pembayaran tunai, bisa dilakukan dengan dua hal. Yang dibeli itu bisa dituliskan dan bisa juga tida. Akan tetapi demi untuk menanamkan kepercayaan, sebaiknya dilakukan tertulis, misalnya berupa nota. Bila jual beli itu nilainya besar ,maka sebaiknya jangan menggunakan nota ,tapi menggunakan kwitansi .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar