Puasa Ayyamul Bidh. Atapu dikenal dengan puasa setiap tengan bulan
Pada suatu hari Rasulullah saw didatangi oleh salah seorang umatnya, dan memberitahukan bahwa selama hidupnya selalu berpuasa setiap hari, tidak pernah batal barang seharipun. Lalu bertanya kepada beliau, bagaimana hukumnya ?.
Beliau menjawab bahwa itu tidak benar. Bila mau puasa dengan cara sunnah ku maka lakukan setiap Hari Senin dan Kamis, atau mengikuti puasa nabi Dawud, puasanya selang sehari, artinya sehari berpuasa, sehari tidak berpuasa.
Atapai kalau mau berpuasalah tiga hari setiap tengahan buklan di setiap bulannya yaitu setiap tanggal, 13, 14 dan 15. karena bila kamu melakukan ini berarti sama saja dengan berpuasa satu bulan penuh
Dianjurkan berpuasa tiga hari setiap bulannya, Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata:
“Kekasihku (yaitu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: (1) berpuasa tiga hari setiap bulannya, (2) mengerjakan shalat Dhuha, (3) mengerjakan shalat witir sebelum tidur” [HR. Bukhari no. 1178].
Pada hari apa saja? Mu’adzah bertanya pada ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha,
“Apakah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berpuasa tiga hari setiap bulannya? ‘Aisyah menjawab: Iya. Mu’adzah lalu bertanya: Pada hari apa Beliau melakukan puasa tersebut? ‘Aisyah menjawab: Beliau tidak peduli pada hari apa Beliau puasa (artinya semau Beliau)” [HR. Tirmidzi no. 763 dan Ibnu Majah no. 1709].
Namun hari yang utama untuk berpuasa, Adalah pada hari ke-13, 14 dan 15 dari bulan Hijriyah,
Yang dikenal dengan ayyamul bidh.
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, beliau berkata:
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa berpuasa pada ayyamul bidh ketika tidak bepergian maupun ketika bersafar” [HR. an-Nasai no. 2345].
Dari Abu Dzar,
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda padanya:
“Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah)” [HR. Tirmidzi no. 761 dan an-Nasai no. 2424].
Dari Ibnu Milhan al-Qaisiy, dari ayahnya, ia berkata:
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada Ayyamul Bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah). Dan Beliau bersabda: “Puasa Ayyamul Bidh itu seperti puasa setahun” [HR. Abu Daud no. 2449 dan An Nasai no. 2434].
Syaikh Sa’id bin Wahf al-Qahthani Hafizhahullah mengatakan:
“Jika seseorang melakukan puasa Senin-Kamis di setiap pekannya, maka itu lebih afdhal dari puasa Ayyamul Bidh atau puasa tiga hari setiap bulannya. Karena puasa Senin-Kamis jika dilakukan dalam sebulan tentu harinya lebih banyak dari puasa Ayyamul Bidh dan tentunya pahalanya akan lebih banyak” [Ash Shiyam fil Islam, hal. 376].
Namun dikecualikan berpuasa pada tanggal 13 Dzulhijjah, Karena bagian dari hari Tasyriq
Berpuasa pada hari tersebut diharamkan.
Semoga sajian singkat ini bermanfaat bagi kita sekalian. Hanya ALLAH yang memberi Taufik untuk beramal shalih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar