Perkawinan merupakan ikatan antara suami istri yang paling suci dan paling kuat dan kokoh. Allah SWT
menamakan ikatan ini sebagai “miitsaaqon gholiizhon” . “perjanjian yang kokoh.
(QS. An- Nisa’: 21).
Para ulama’ bersepakat bahwa hokum mengganggu dan merusak hubungan sebagaimana dimaksud
dalam hadits nabi di atas adalah HARAM (lihat al-mausu’ah al- fiqhiyyah, pada
bab takhbib), maka siapa saja yang melakukannya, maka ia mendapatkan dosa dan
diancam siksa di neraka.
Adapun orang-orang yang menyimpang dari kebenaran,
maka mereka menjadi kayu api bagi neraka Jahannam.{Al-Jin:5}
Bahkan Imam Al-Haitsami mengkategorikan perbuatan
dosa ini sebagai DOSA BESAR.
Dalam
kitabnya Al-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kabair beliau menyebutkan bahwa dosa besar yaitu yang memisahkan seorang wanita agar terpisah dari
suaminya dan merusak seorang suami agar terpisah dari istrinya.
Betapa kerasnya
islam memperingatkan siapa saja yang mau merusakkan hubungan antara suami
istri.
Hal itu dipandang telah keluar dari islam dan tidak punya tempat
terhormat dalam Islam, Alasannya Hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang
menegaskan bahwa
pelaku perbuatan merusak ini bukanlah dari bagian umat beliau “maka ia bukanlah dari (golongan) kami” , dan ini terhitung sebagai ancaman
berat.
Juga para ulama’ sebelumnya, secara sharih (jelas) mengkategorikannya
sebagai dosa besar. (lihat Al-Zawajir juz 2, hal. 577).
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sangat
tegas memberikan ancaman berat bahwa perbuatan tersebut bukanlah dari bagian umat beliau (bukanlah
golongan Islam) “maka ia bukanlah dari (golongan) kami”
Imam Ibnul Qoyyim
Rahimahullah mengatakan tentang hukum merusak hubungan wanita dengan
suaminya: "Perbuatan ini termasuk dosa besar,
Sebab, jika syari'at melarang meminang pinangan saudaranya, maka
bagaimana halnya dengan orang yang merusak hamba sahaya wanitanya atau hamba
sahaya laki-lakinya,
serta berusaha memisahkan di antara keduanya, dengan kata
lain berniat ingin menikahkan seorang wanita yang secara syah masih menjadi
suami orang lain.
Perbuatan dosa ini termasuk perbuatan keji dan hak lain tidak
gugur dengan taubat dari kekejian.
Karena taubat, meskipun telah menggugurkan hak Allah, namun hak hamba masih tetap ada". Menzalimi
seseorang (suami) dengan memisahkan isterinya dan kejahatan terhadap ranjangnya
(mencegah hak suami, dll) hal itu lebih besar dibandingkan merampas hartanya
secara zalim.
Bahkan, tidak ada (hukuman) yang setara disisinya kecuali
(dengan) mengalirkan darahnya." {al-manawi dalam Faaidhul Qadiir}
Para syetan yang berwujud manusia ini belum merasa puas
kecuali dengan melakukan kerusakan, keonaran serta merenggangkan keharmonisan
pasangan suami isteri yang saling mencintai.
Mereka menggunakan cara-cara
murahan yang tidak terpuji untuk membuat rumah tangga menjadi berantakan.
Tindakan pengerusakan semacam itulah yang membuat para Iblis dan sekutunya
menjadi bangga.sekali lagi mari kita renungkan secara mendalam;
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Iblis menempatkan
singgasananya di atas air, lalu menyebar anak buahnya ke berbagai penjuru,
yang paling dekat
dengan sang Iblis adalah yang kemampuan fitnahnya paling hebat di antara
mereka, salah seorang dari anak buah itu datang kepadanya dan melapor bahwa dirinya telah berbuat begini
dan begitu, maka sang Iblis berkata: ‘kamu belum berbuat sesuatu’,
lalu seorang
anak buah lainnya datang dan melapor bahwa dia telah berbuat begini dan begitu
sehingga mampu memisahkan antara seorang suami dari istrinya,
maka sang Iblis
menjadikan sang anak buah ini sebagai orang yang dekat dengannya, dan Iblis
berkata: ‘tindakanmu sangat bagus sekali’, lalu mendekapnya”. {H.R. Muslim
(5032)}.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar