Selasa, 09 Agustus 2016

HUKUM MERUSAK RUMAH TANGGA ORANG LAIN

Perkawinan merupakan ikatan antara suami istri yang paling suci dan paling kuat dan kokoh. Allah SWT menamakan ikatan ini sebagai “miitsaaqon gholiizhon” . “perjanjian yang kokoh. (QS. An- Nisa’: 21). 

Para ulama’ bersepakat bahwa hokum mengganggu dan merusak hubungan sebagaimana dimaksud
dalam hadits nabi di atas adalah HARAM (lihat al-mausu’ah al- fiqhiyyah, pada bab takhbib), maka siapa saja yang melakukannya, maka ia mendapatkan dosa dan diancam siksa di neraka. 


Adapun orang-orang yang menyimpang dari kebenaran, maka mereka menjadi kayu api bagi neraka Jahannam.{Al-Jin:5} 

Bahkan Imam Al-Haitsami mengkategorikan perbuatan dosa ini sebagai DOSA  BESAR. 

Dalam kitabnya Al-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kabair beliau menyebutkan bahwa dosa besar yaitu yang memisahkan seorang wanita agar terpisah dari suaminya dan merusak seorang suami agar terpisah dari istrinya. 

Betapa kerasnya islam memperingatkan siapa saja yang mau merusakkan hubungan antara suami istri. 

Hal itu dipandang telah keluar dari islam dan tidak punya tempat terhormat dalam Islam, Alasannya Hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menegaskan bahwa 

pelaku perbuatan merusak ini bukanlah dari bagian umat beliau “maka ia bukanlah dari (golongan) kami” , dan ini terhitung sebagai ancaman berat. 

Juga para ulama’ sebelumnya, secara sharih (jelas) mengkategorikannya sebagai dosa besar. (lihat Al-Zawajir juz 2, hal. 577).  

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sangat tegas memberikan ancaman berat bahwa perbuatan tersebut bukanlah dari bagian umat beliau (bukanlah golongan Islam) “maka ia bukanlah dari (golongan) kami” 

Imam Ibnul Qoyyim Rahimahullah mengatakan tentang hukum merusak hubungan wanita dengan suaminya:   "Perbuatan ini termasuk dosa besar, 

Sebab, jika syari'at melarang meminang pinangan saudaranya, maka bagaimana halnya dengan orang yang merusak hamba sahaya wanitanya atau hamba sahaya laki-lakinya, 

serta berusaha memisahkan di antara keduanya, dengan kata lain berniat ingin menikahkan seorang wanita yang secara syah masih menjadi suami orang lain. 

Perbuatan dosa ini termasuk perbuatan keji dan hak lain tidak gugur dengan taubat dari kekejian. 

Karena taubat, meskipun telah menggugurkan hak Allah, namun hak hamba masih tetap ada". Menzalimi seseorang (suami) dengan memisahkan isterinya dan kejahatan terhadap ranjangnya (mencegah hak suami, dll) hal itu lebih besar dibandingkan merampas hartanya secara zalim. 

Bahkan, tidak ada (hukuman) yang setara disisinya kecuali (dengan) mengalirkan darahnya." {al-manawi dalam Faaidhul Qadiir} 

Para syetan yang berwujud manusia ini belum merasa puas kecuali dengan melakukan kerusakan, keonaran serta merenggangkan keharmonisan pasangan suami isteri yang saling mencintai. 

Mereka menggunakan cara-cara murahan yang tidak terpuji untuk membuat rumah tangga menjadi berantakan. 

Tindakan pengerusakan semacam itulah yang membuat para Iblis dan sekutunya menjadi bangga.sekali lagi mari kita renungkan secara mendalam; 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Iblis menempatkan singgasananya di atas air, lalu menyebar anak buahnya ke berbagai penjuru, 

yang paling dekat dengan sang Iblis adalah yang kemampuan fitnahnya paling hebat di antara mereka, salah seorang dari anak buah itu datang kepadanya dan melapor bahwa dirinya telah berbuat begini dan begitu, maka sang Iblis berkata: ‘kamu belum berbuat sesuatu’, 

lalu seorang anak buah lainnya datang dan melapor bahwa dia telah berbuat begini dan begitu sehingga mampu memisahkan antara seorang suami dari istrinya, 

maka sang Iblis menjadikan sang anak buah ini sebagai orang yang dekat dengannya, dan Iblis berkata: ‘tindakanmu sangat bagus sekali’, lalu mendekapnya”. {H.R. Muslim
(5032)}.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar