Assalamu’alaikum warahmatullaahi
wabarakaatuh.
Bismillaahirrahmaanirrahiim .
Allah swt berfirman di dalam QS An Nisaa [ 4 ] : 105 yang artinya sebagai berikut :
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab
kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan
apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang
(orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat,
QS 4 : 105
Wahai saudaraku bukan hanya zaman dulu saja ,
sampai di zaman sekarang juga sering terjadi kejanggalan2 di ruang pengadilan
. Setelah mendengar keputusan hakim ,
banyak orang tua keluarga korban berteriak histeris, karena menurut mereka
kurang adil atas keputusan yang telah ditetapkan oleh hakim.
Memang mereka buta dalam hukum, namun jangan
sampai sudah mereka buta, dibikin lebih buta lagi. Ada yang hanya mencuri setundun pisang
dikenai hukuman sekian tahun . Tapi yang korupsi milyaran rupiah hanya terkena
hukuman sekian tahun. Dan masih banyak lagi kejadian2 yang aneh tapi nyata
.
Wahai saudaraku melalui ayat ini Allah
memperingatkan kita semua , terutama sekali kepada aparat penegak hukum. Boleh saja ini dianggap angin lalu.
Di dunia anda
bisa selamat, namun di akhirat anda akan dimintai pertanggung jawaban kerjaan
anda tersebut . Allah menurunkan Al Qur’an itu salah satunya menjelaskan
tentang hukum2 yang berlaku bagi manusia yang telah melakukan kesalahan-kesalahan.
Dan hukuman apa yang harus diterapkan kepada mereka yang bersalah .
Hanya hukum
Al Qur’an lah yang paling benar, kecuali bila yang memegang Al Qur’an itu
sudah dimasuki hawa dunia. Maka
janganlah menyalahkan Al Qur’annya, akan tetapi salahkan;lah manusianya.
Karena
Al Qur’an sejak diciptakan Allah sampai saat ini dan sampai akhir zaman itu
dijamin keasliannya. Bukan Al Qur’an yang harus menyesuaikan dengan
perkembangan zaman. Tapi zaman lah yang harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang
ada di Al Qur’an .
Bila anda kebetulan
menjadi aparat penegak hukum, maka lakukanlah dengan baik dan benar. Laksanakan
dengan adil. Adil itu menempatkan sesuatu hkum pada tempatnya. Adil itu tidak
ada yang diuntungkan dan tidak ada yang dirugikan . Katakanlah yang benar itu
benar maka harus diselamatkan dan yang salah itu salah , maka harus dihukum
sesuai dengan keslahannya .
Janganlah
anda menghianati hukum yang sudah menjadi ketetapan Al Qur’an. Apalagi sampai
mendatangkan saksi palsu, saksi yang sudah disuap agar yang salah kalau bisa
menjadi benar, atau paling tidak bisa meringankan hukuman yang akan dijatuhkan
kepada yang bersalah.
Sehingga ada sebagian kejadian disembunyikan kesalahanya
. Barangsiapa yang menyalahgunakan
ayat-ayat Allah, maka tanggung sendiri akibatnya .
Wahai saudaraku hal ini
bukan hanya di jajaran penegak hukum saja , akan tetapi juga di manapun berada,
apakah di lingkungan keluarga mapun di masyarakat luas. Bila hal ini dilaksanakan dengan baik semoga
saja negeri ini menjadi aman, tentram, damai dan sejahtera. Aaaamiin….
Wallahu a’laum ….
Barakalaahu fiikum…
Wassalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar