Assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh.
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Wahai saudaraku
tingkatkanlah ketakwaan kita kepada Allah swt. Takwa merupakan salah satu
amal yg bisa menyelamatkan kehidupan seseorang dunia akhirat.
Dengan takwa
seseorang bisa menjadi giat mengerjakan segala perintah Allah . Dengan takwa
pula seseorang akan mampu menghindari larangan Allah .
Wahai saudaraku
banyak2lah bersyukur kepada Allah swt atas segala nikmatNya yg telah
diterimanya.
Rahmat dan nikmatNya hanya akan Allah berikan kepada orang2
yang banyak bersyukur kepadaNya.
Taufik dan hidayah Allah hanya akan
dilimpahkan kepada orang2 yang pandai bersyukur .
Wahai saudaraku
marilah kita senantiasa bersolawat atas junjungan kita nabiyullah Muhammad
sawsebagai penghormatan kita kepada beliau .
Sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Allah besarta para malaikat-Nya
.
Wahai saudaraku
menurut agama Islam keluarga merupakan kekuatan funadamental dari masyarakat
dan Negara .
Keluarga adalah
pembentuk sel – sel tubuh masyarakat dan Negara . Bila keluarga baik maka
niscaya masyarakat dan negarapun akan menjadi baik.
Sebaliknya bila keluarga buruk , misalnya bergelimang
dalam kemaksiatan dan kemunkaran , maka masyarakat dan negarapun akan menjadi
rusak dan buruk pula .
Keluarga yang baik
itu harus dibangun lewat suatu pernikahan yang sah , baik secara hokum rumah
tangga, hokum adar , hokum agama, maupun hokum pemerintah .
Walaupun secara hokum
agama sudah bisa dikatakah syah pernikahan tersebut , namun bila negara dalam
hal ini Kantor Urusan Agama tidak dilibatkan , maka pernikahan itu tidak
sempurna, artinya tidak diakui oleh Negara.
Mengapa demikian,
karena tidak punya surat izin menikah . Sehingga bila suatu saat salah
satu meninggal ataupun berpisah, maka
tidak ada aturan yang jelas tentang gono gininya .
Tapi bila oleh
pemerintah diakui dan memiliki Surat Izin Menikah, maka bila terjadi sesuatu
yang tidak diinginkan , maka pemerintah dalam hal ini BPPPP ( BP 4 ) , bisa
membantu menyelesaikannya, kalau memang diminta oleh keluarga tersebut.
Pernikahan adalah
cara satu – satunya untuk membangun keluarga yang syah . Melalui pernikahan
inilah akan mendapatkan keturunan yang syah dari umat manusia.
Maaf bukan melalui
nikah sirih , yaitu nikah hanya melalui hukum
agama saja. Apa artinya
pemerintah telah mengadakan Kantor Urusan Agama untuk menikahkan masyarakat ,
kalu masih saja melakukan nikah sirih .
Pernikahan juga harus
mengikuti ketetapan Allah . Syarat syahnya suati pernikahan bila ada
1. Kedua
mempelai pria dan wanita ;
2. Wali dari calon mempelai wanita ;
3.
Mas kawin ;
4. Petugas dari Kantor urusan Agama ;
5. Saksi minimal 2 orang ;
6. Ijab kobul.
Bila salah satu
syarat tidak ada , maka pernikahan dianggap tidak syah secara hokum pemerintah .
Wahai saudaraku
sebagai masyarakat yang sadar akan agama yang dijalaninya , maka hindarilah yang
namanya NIKAH SIRIH .
Karena nikah sirih
itu jelas akan merugikan di pihak wanita dan mengutungkan di pihak pria. Allah
swt tidak mau menzalimi hambaNya sedikitpun .
Bila antara priadan
wnita itu tetap melaksanakan nikah syirih , berarti masing – masing dari mereka
punya niat yang kurang baik.
Baiknya itu hanya
menurut mereka sendiri , bukan baik secara hukum pemerintah .
Namun kembali kami
tidak mau menyalahkan , atau mendukung trerhadap pernikahan sirih .
Kami hanya
memberitahukan kepada anda saja , karena setiap kita melangkah itu tetap dua
sisi yang berlawanan itu akan selalu menyertai.
Kita manusia tinggal
memilih, mana yang terbaik. Bila nikah sirih menurut anda sudah yang terbaik,
maka silahkan saja.
Baiknya silahkan anda
nikmati namun segi buruknya anda juga harus siap menikmatinya , bukan menjadi
marah itu dan ini. Ingat penyesalan itu selalu adanya di belakang .
Subhanakalloohumma
wa bihamdika asyhadu an laa ilaaha illa anta astaghfiruka wa atuubuu ilaik …….
Walloohu a’lam bish showab…..
Barakalloohu fiikum ……
Wassalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar