Assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh.
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Wahai saudaraku
tingkatkanlah ketakwaan kita kepada Allah swt. Takwa merupakan salah satu
amal
yg bisa menyelamatkan kehidupan seseorang dunia akhirat.
Dengan takwa
seseorang bisa menjadi giat mengerjakan segala perintah Allah . Dengan
takwa pula seseorang akan mampu menghindari larangan Allah .
Wahai saudaraku
banyak2lah bersyukur kepada Allah swt atas segala nikmatNya yg telah
diterimanya.
Rahmat dan nikmatNya hanya akan Allah berikan kepada orang2
yang banyak bersyukur kepadaNya.
Taufik dan hidayah Allah hanya akan
dilimpahkan kepada orang2 yang pandai bersyukur .
Wahai saudaraku
marilah kita senantiasa bersolawat atas junjungan kita nabiyullah Muhammad
sawsebagai penghormatan kita kepada beliau .
Sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Allah besarta para malaikat-Nya
.
Allah swt berfirman
di dalam QS Al An’aam [ 6 ] : 145 yaitu
“ Qul laa ajidu fii
maa uu hiya ilayya muharraman ‘alaa thaa’imin yath’amuhuu illaa an yakuuna maitatan au daman masfuuhan au
lahma khin ziirin fainnahuu rij sun au fisqan uhilla lighairillaahi bihi “
Yang artinya , “
Katakanlah : “ Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku ,
sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya , kecuali kalau makanan
itu bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya
sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain
Allah ………… “ QS 6 : 145
Selain bangkai ,
darah yang mengalir ( marus ) , daging babi dan binatang yang disembelih tidak
menyebut nama asma Allah adalah diharamkan .
Masih juga ada yang
lainnya yaitu binatang yang bertaring kuat seperti harimau , serigala , buaya ,
beruang dsb .
Wahai saudaraku
sesuatu yang diharamkan Allah itu ada dua macam yaitu haram dzatnya dan haram aridh ( haram mendatang ) .
Makanan yang haram
dzatnya ini jelas sudah tidak bisa ditawar – tawar lagi kecuali bagi orang yang
dalam keadaan terpaksa .
Makanan yang haram mendatang maksudnya adalah sebagai berikut ;
1.
Mengambil
makanan dari rakyat tanpa imbalan ; artinya menzalimi rakyat .
2. Sesuatu yang diambil oleh
rakyat dengan menjual nama pemimpin ; artinya mengambil sesuatu demi keuntungan pribadi tapi mengatas namakan seseorang .
3. Uang hasil riba ; maksudnya yang menghutungkan , yang berhutang , yang menunjukkan , yang menulis .
4. Uang suap , menyuap karena
menginginkan sesuatu agar tercapai ; maksudnya untuk mencapai sesuatu maka menggunakan cara pelicin agar bisa lancar .
5. Harta ghasab ( pinjam tanpa
izin ) . Maksudnya adalah merampom, mencopet , mencuri , membobol dll
6. Minuman yang memabukkan
seperti arak , tuak dan sejenisnya .
7.
Dari
poin 1 s/d 5 itu adalah makanan menjadi haram karena diperoleh dengan cara yang
haram atau perbuatannya itulah yang diharamkan, sehingga hasilnya adalah haram
.
Subhanakalloohumma
wa bihamdika asyhadu an laa ilaaha illa anta astaghfiruka wa atuubuu ilaik …….
Walloohu a’lam bish showab…..
Barakalloohu fiikum ……
Wassalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar