Jumat, 08 Juni 2018

SHALAT ADALAH SUATU KEBUTUHAN


Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Shalat merupakan sesuatu yang dibutuhkan dan begitu penting bagi umat Islam. 

Bahkan karena begitu pentingnya, maka kewajiban shalat terhadap umat Islam (muslim) diberikan secara langsung oleh Allah SWT kepada Nabi SAW pada peristiwa Isra’ dari Masjid al-Haram ke Masjid al-Aqsha, 

kemudian ber-Mi’raj menghadap Allah SWT untuk menerima perintah shalat. Itulah sebabnya, “shalat disebut juga sebagai mi’raj-nya orang-orang beriman”.

Mari kita lihat dulu dari proses turunnya perintah shalat sebelum kita mencoba menjawab “penting atau tidaknya shalat bagi Islam dan muslim”. 

Jika kita perhatikan proses turunnya perintah shalat, kita menemukan proses yang berbeda dibandingkan dengan perintah-perintah lainnya. 

Perintah shalat berbeda dengan rukun Islam lainnya. Misalnya, mengucapkan syahadat sebagai deklarasi masuknya seseorang menjadi muslim cukup hanya satu kali untuk seumur hidup. 

Melakukan puasa masih ada keringanan tidak menjadi dosa jika tidak mengerjakannya bagi orang sedang sakit atau sedang dalam perjalanan. 

Zakat tidak wajib bagi mereka yang tidak berkecukupan. Ibadah haji tidak wajib bagi orang yang tidak mampu menunaikannya, bahkan Allah menghapuskan kewajibannya. 

Artinya, Allah telah memberikan keringanan untuk mengerjakan rukun Islam lainnya, akan tetapi tidak untuk “shalat”, Allah tetap mewajibkannya selama seseorang masih beriman. 

Seorang yang beriman, siapapun dia, kapanpun, dimanapun dan dalam kondisi apapun dia mesti mengerjakan shalat. 

Tidak semata-mata Allah memerintahkan untuk terus dikerjakan jika tidak terdapat sesuatu yang begitu penting dalam pelaksanaan shalat.

Begitu pentingnya, maka kewajiban shalat langsung ditujukan kepada Rasulullah SAW untuk datang kehadapan-Nya, berbeda dengan perintah atas rukun Islam lainnya, 

yaitu hanya berdasarkan wahyu, karena sesuatu yang sangat penting nilainya, biasanya diberikan secara langsung oleh pemiliknya kepada pihak yang akan menerimanya, 

agar tidak terjadi persoalan yang tidak diharapkan dan bisa dipastikan bahwa “sesuatu yang bernilai itu” diterima oleh pihak yang berhak menerimanya.

Semoga uraian ini bermanfaat untuk kita semua .
Insya Allah . Aaaaamiin.

Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar