Rabu, 06 Juni 2018

SUAMIMU ADALAH PINTU SURGAMU .


PROBLEM  RUMAH  TANGGA  KE   11 .

Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh .
Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Wahai saudaraku para wanita khususnya para istri hidup di jalan benar itu memang berat . Tapi bisa membuat hati itu tenang dan tentram . 

Hidup di jalan yang salah itu sangat mudah  walupun mendapatkan penghasilan besar juga . maka habisnya juga akan mudah . Karena apa ? Allah sudah mencabut berkahNya.

Wahai saudaraku bila terjadi percekcokan dalam rumah tangga kemudian  Isteri meninggalkan suami  tanpa seizing dari dia [ suami ] . 

maka sama saja dengan menjerumuskan dirinya sendiri ke neraka karena suami berperan apakah isterinya layak masuk surga atau neraka.

Isteri pergi meninggalkan suami artinya dia tidak taat kepada suaminya padahal jika seorang isteri tahu bahwa taat pada suami bisa mengantar dia ke surga .


Rasullullah Shollallahu` Alaihi Wa Ssallam :

Dari Husain bin Muhshain dari bibinya berkata: 

“Saya datang menemui Rasulullah saw . 
Beliau lalu bertanya: “Apakah kamu mempunyai suami?” 
Saya menjawab: “Ya”. 
Rasulullah saw bertanya kembali: “Apa yang kamu lakukan terhadapnya?” 
Saya menjawab: “Saya tidak begitu mempedulikannya, kecuali untuk hal-hal yang memang saya membutuhkannya” . 
Rasulullah saw bersabda kembali: “Bagaimana kamu dapat berbuat seperti itu, sementara suami kamu itu adalah yang menentukan kamu masuk ke surga atau ke neraka” 

HR. Imam Nasai, Hakim, Ahmad dengan Hadis Hasan.

Melalui Hadist ini Rasulullah saw berpesan kepada  kaum wanita khususnya kepada mereka yang sudah berstatus sebagai istri agar  mematuhi suaminya , selama suami itu berada di jalan yang benar .

Jangan sampai hanya gara – gara hidupnya susah lalu anda tinggalkan suami anda.

Jangan sampai karena ada lelaki lain yang membujuk anda dengan harapan yang baik kemudian anda tinggalkan suami anda .

Jangan sampai karena anda terlalu percaya ke pihak ketiga, kemudian anda ambil keputusan untuk meninggalkan suami anda.

Sungguh ini banyak terjadi di masyarakat luas ,  suami sendiri ditinggalkan , lalu menikah lagi dengan lelaki lain tanpa sepengetahuan suaminya yang sah .

Artinya nikahnya sudah pasti nikah sirih .  Artinya nikah tanpa sepengetahuan pemerintah , dalam hal ini tidak melalui kantor Urusan Agama .

Walaupun secara hukum , pernikahan itu sah , secara agama, akan tetapi secara drigama [ pemerintah ] masih belum sah .

Semoga ini bermanfaat .

Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar