PROBLEM RUMAH
TANGGA KE 11 .
Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh .
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Wahai saudaraku para
wanita khususnya para istri hidup di jalan benar itu memang berat . Tapi bisa
membuat hati itu tenang dan tentram .
Hidup di jalan yang salah
itu sangat mudah walupun mendapatkan
penghasilan besar juga . maka habisnya juga akan mudah . Karena apa ? Allah
sudah mencabut berkahNya.
Wahai saudaraku bila
terjadi percekcokan dalam rumah tangga kemudian Isteri meninggalkan suami tanpa seizing dari dia [ suami ] .
maka sama
saja dengan menjerumuskan dirinya sendiri ke neraka karena suami berperan
apakah isterinya layak masuk surga atau neraka.
Isteri pergi meninggalkan suami artinya dia tidak taat kepada suaminya padahal
jika seorang isteri tahu bahwa taat pada suami bisa mengantar dia ke surga .
Rasullullah Shollallahu` Alaihi Wa Ssallam :
Dari Husain bin Muhshain dari bibinya berkata:
“Saya datang menemui Rasulullah
saw .
Beliau lalu bertanya: “Apakah kamu mempunyai
suami?”
Saya menjawab: “Ya”.
Rasulullah saw bertanya
kembali: “Apa yang kamu lakukan terhadapnya?”
Saya menjawab: “Saya tidak begitu
mempedulikannya, kecuali untuk hal-hal yang memang saya membutuhkannya” .
Rasulullah saw bersabda kembali: “Bagaimana kamu
dapat berbuat seperti itu, sementara suami kamu itu adalah yang menentukan kamu
masuk ke surga atau ke neraka”
HR. Imam Nasai, Hakim, Ahmad dengan Hadis
Hasan.
Melalui Hadist ini
Rasulullah saw berpesan kepada kaum
wanita khususnya kepada mereka yang sudah berstatus sebagai istri agar mematuhi suaminya , selama suami itu berada
di jalan yang benar .
Jangan sampai hanya gara –
gara hidupnya susah lalu anda tinggalkan suami anda.
Jangan sampai karena ada
lelaki lain yang membujuk anda dengan harapan yang baik kemudian anda
tinggalkan suami anda .
Jangan sampai karena anda
terlalu percaya ke pihak ketiga, kemudian anda ambil keputusan untuk
meninggalkan suami anda.
Sungguh ini banyak terjadi
di masyarakat luas , suami sendiri
ditinggalkan , lalu menikah lagi dengan lelaki lain tanpa sepengetahuan
suaminya yang sah .
Artinya nikahnya sudah
pasti nikah sirih . Artinya nikah tanpa
sepengetahuan pemerintah , dalam hal ini tidak melalui kantor Urusan Agama .
Walaupun secara hukum ,
pernikahan itu sah , secara agama, akan tetapi secara drigama [ pemerintah ]
masih belum sah .
Semoga ini bermanfaat .
Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar