Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Puasa itu ada puasa wajib
dan puasa sunnah . Puasa wajib hukumnya wajib, karena perintah ini datangnya
dari Allah.
Puasa merupakan rukun Islam ke empat setelah zakat. Jadi bagi orang Islam yang tidak pernah berpuasa, maka mereka itu Islamnya baru ISLAM KTP.
Itulah mengapa Allah swt menyerunya hanya kepada orang yang beriman atau ingin menjadi orang yang beriman wajib untuk berpuasa agar menjadi orang yang bertakwa di sisi Allah .
Jadi jangan sembarangan menuduh kafir kepada yang non Islam saja menghakimi bahwa mereka itu kafir .
Termasuk orang yang mengaku dirinya beragama Islam maka wajib berjanji kepada diri sendiri dan kepada Allah yaitu bersaksi bahwa tidak ada yang disembah kecuali hanya kepada Allah swt , dan tidak mempersekutukannya.
Kemudian wajib melaksanakan solat wajib yang lima waktu atau 17 raka'at dalam sehari semalam.
Kemudian wajib mengeluarkan zakat dari sebagian harta yang telah diterimanya , karena Allah memberikan rezeki itu, ada sebagiannya itu bukan hak kita
tapi hak mereka yaitu fakir, miskin, anak-anak yatim, kaum yang lemah, membantu mereka yang membutuhkan bantuan baik secara pribadi ataupun kepentingan masyarakat luas.
Kemudian berpuasa selama sebulan itu wajib hukumnya yaitu puasa di bulan Ramadhan bagi yang mampu.
Dan bagi yang tidak mampu wajib membayar fidyah atau memberi makan kapada orang yang berpuasa. Artinya puasa itu tidak boleh tidak harus dikerjakan.
Kemudian berhaji bagi mereka yang telah mendapatkan panggilan dari Allah swt. Bagi yang belum dipanggil oleh Allah swt untuk berhaji , tetap harus melaksanakan takwa kepadaNya dimanapun berada dan kemanapun pergi .
Adapun puasa sunnah adalah
sebagaimana yang telah dilaksanakan oleh Rasulullah saw .
Untuk puasa wajib seorang Muslim wajib berniat
sebelum masuk waktu subuh [ waktu imsyak ] .
Hal ini berdasarkan Hadits dari Hafshah ra, Nabi saw bersabda:
“Barangsiapa yang belum berniat puasa di malam hari
(sebelum subuh) maka puasanya batal”
[HR.
an-Nasa’i dan dishahihkan al-Albani].
Dalam riwayat yang lain:
“Barangsiapa yang belum berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya”
[HR. Abu Daud, Ibnu
khuzaimah dan Baihaqi].
Ketentuan ini berbeda
dengan puasa sunah, berdasarkan riwayat bahwa Nabi saw pernah menemui Aisyah di siang hari di luar
Ramadhan kemudian beliau bertanya :
“Apa kamu punya makanan untuk sarapan? Jika tidak, saya puasa”
[HR. an-Nasai,
ad-Daruquthni dan Ibnu Khuzaimah].
Apakah boleh niat puasa langsung sebulan penuh ? Ataukah harus
tiap malam mengulang niat ?
Namun bolehkah seseorang
berniat di awal Ramadhan ? Untuk berpuasa penuh satu bulan, seandainya
kita lupa atau tidak terbangun sahur, sehingga puasa kita tetap sah.
Dalam hal ini ulama
berbeda pendapat, Imam Malik ra membolehkan, namun yang utama setiap malamnya
berniat.
Tetapi jika puasanya
terputus di tengah bulan, baik karena bepergian, sakit dan sebagainya, maka
diharuskan berniat lagi.
[Fatawa Arkanul Islam, Syaikh al-Utsaimin, Darul Falah, 2007]
Allahu A’lam.
Yaa ALLAH…!!! Antarkanlah kami hingga sampai Ramadhan, dan
antarkanlah Ramadhan kepada kami, dan terimalah amal-amal kami di bulan
Ramadhan.
Aamiin….. Aamiin Yaa Rabbal ‘Aalamiin.
Semoga ini bermanfaat untuk kita semuanya . Insya Allah .
Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar