Assalamu’alaikum
Warahmatullaahi Wabarakaatuh.
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Wahai
saudaraku dari aspek/sisi hukum, yang telah ditunjukkan oleh dalil-dalil syara’
baik itu Al-qur’an maupun dari Sunnah Rasul SAW, seperti hukum orang yang
mencuri, pelaku zina, dan peminum khamer
.
Hukum
yang dijelaskan oleh Al Qur’an adalah hukum Allah, ketentuan Allah, aturan
Allah . Dan semua itu adalah untuk
kebutuhan manusia .
Bila
ingin mendapatkan hukum yang adil maka ginakan hukum Allah . Bila ingin
memperoleh ketentuan yang baik, maka hanya ketentuan Allahlah yang terbaik .
Bila
ingin menjalani aturan yang baik dan benar , maka ikutilah aturan atau petunjuk
Al Qur’an .
Walaupun
di dunia ini ada berbagai macam agama, namun Allah telah menetapkan bahwa agama
yang diridoi olehNya hanyalah Islam [ QS 3 : 19 ].
Di
dunia silahkan saja anda memeluk agama apapun, tidak ada yang melarang. Islam
juga melarang seseorang masuk dengan cara paksaan.
Islam
hanya menerima seseorang yang mau masuk Islam atas dasar keikhlasan pribadinya,
tidak ada tekanan atau paksaan dari siapapun .
Tapi
kelak di akhirat agama yang diakui hanyalah Islam. Allah tidak meridoi agama
yang lainnya, kecuali Islam .
Siapapun
yang telah membaca ini silahkan saja anda memilih yang terbaik dan yang paling
benar menurut Allah , jangan menurut manusia .
Bila
ada yang menyebutkan bahwa Islam itu radikal, arogant maka itu salah besar .
Jadi yang salah bukan Islamnya tapi pemeluknya .
Rasulullah
saw saja sangat menyayangi orang yang non Islam kok, selama mereka tidak
mengusik aqidah Islam. Kenapa ? Karena
mereka juga sama makhluk ciptaan Allah swt.
Aalagi mereka yang telah memeluk agama Islam dan telah menjalankan syari'at Islam dengan baik dan benar, maka beliau akan jauh lebih sayang lagi .
Hanya
beliau kasihan melihat mereka, karena mereka telah salah pilih, dan beliau tahu
akibat apa yang kelak akan diterimanya bila telah menghadap Allah swt .
Contohnya
adalah firman Allah berikut ini yang ada di dalam QS Al Baqoroh ayat 178 yaitu
يَاأَيُّهَاالَّذِينَآمَنُواْكُتِبَعَلَيْكُمُالْقِصَاصُفِيالْقَتْلَىالْحُرُّبِالْحُرِّوَالْعَبْدُبِالْعَبْدِوَالأُنثَىبِالأُنثَىفَمَنْعُفِيَلَهُمِنْأَخِيهِشَيْءٌفَاتِّبَاعٌبِالْمَعْرُوفِوَأَدَاءإِلَيْهِبِإِحْسَانٍذَلِكَتَخْفِيفٌمِّنرَّبِّكُمْوَرَحْمَةٌفَمَنِاعْتَدَىبَعْدَذَلِكَفَلَهُعَذَابٌأَلِيمٌ
“Wahai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan
orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan
hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan
dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik,
dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af
dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari
Tuhan kamu dan suatu rahmat. barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka
baginya siksa yang sangat pedih”.
QS al-Baqoroh
[ 2 ] : 178 .
Semoga uraian ini bermanfaat untuk kita semua. Insya Allah .
Aaaaamiin.
Wassalamu’alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar