Sabtu, 22 Desember 2018

ISLAM DALAM SEGI HUKUM


Assalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh.
Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Wahai saudaraku dari aspek/sisi hukum, yang telah ditunjukkan oleh dalil-dalil syara’ baik itu Al-qur’an maupun dari Sunnah Rasul SAW, seperti hukum orang yang mencuri, pelaku zina, dan peminum khamer  .

Hukum yang dijelaskan oleh Al Qur’an adalah hukum Allah, ketentuan Allah, aturan Allah .  Dan semua itu adalah untuk kebutuhan manusia .

Bila ingin mendapatkan hukum yang adil maka ginakan hukum Allah . Bila ingin memperoleh ketentuan yang baik, maka hanya ketentuan Allahlah yang terbaik .

Bila ingin menjalani aturan yang baik dan benar , maka ikutilah aturan atau petunjuk Al Qur’an .

Walaupun di dunia ini ada berbagai macam agama, namun Allah telah menetapkan bahwa agama yang diridoi olehNya hanyalah Islam [ QS 3 : 19 ].

Di dunia silahkan saja anda memeluk agama apapun, tidak ada yang melarang. Islam juga melarang seseorang masuk dengan cara paksaan.

Islam hanya menerima seseorang yang mau masuk Islam atas dasar keikhlasan pribadinya, tidak ada tekanan atau paksaan dari siapapun .

Tapi kelak di akhirat agama yang diakui hanyalah Islam. Allah tidak meridoi agama yang lainnya, kecuali Islam .

Siapapun yang telah membaca ini silahkan saja anda memilih yang terbaik dan yang paling benar menurut Allah , jangan menurut manusia .

Bila ada yang menyebutkan bahwa Islam itu radikal, arogant maka itu salah besar . Jadi yang salah bukan Islamnya tapi pemeluknya .

Rasulullah saw saja sangat menyayangi orang yang non Islam kok, selama mereka tidak mengusik aqidah Islam. Kenapa ?  Karena mereka juga sama makhluk ciptaan Allah swt.

Aalagi mereka yang telah memeluk agama Islam dan telah menjalankan syari'at Islam dengan baik dan benar, maka beliau akan jauh lebih sayang lagi .
 
Hanya beliau kasihan melihat mereka, karena mereka telah salah pilih, dan beliau tahu akibat apa yang kelak akan diterimanya bila telah menghadap Allah swt .

Contohnya adalah firman Allah berikut ini yang ada di dalam QS Al Baqoroh ayat 178 yaitu 

 يَاأَيُّهَاالَّذِينَآمَنُواْكُتِبَعَلَيْكُمُالْقِصَاصُفِيالْقَتْلَىالْحُرُّبِالْحُرِّوَالْعَبْدُبِالْعَبْدِوَالأُنثَىبِالأُنثَىفَمَنْعُفِيَلَهُمِنْأَخِيهِشَيْءٌفَاتِّبَاعٌبِالْمَعْرُوفِوَأَدَاءإِلَيْهِبِإِحْسَانٍذَلِكَتَخْفِيفٌمِّنرَّبِّكُمْوَرَحْمَةٌفَمَنِاعْتَدَىبَعْدَذَلِكَفَلَهُعَذَابٌأَلِيمٌ

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih”.

QS al-Baqoroh [ 2 ]  : 178  .

Semoga uraian ini  bermanfaat untuk kita semua. Insya Allah . Aaaaamiin.

Wassalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar