Assalamu’alaikum Warahmatullaahi
Wabarakaatuh.
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Wahai
saudaraku yang membatalkan syahadat seseorang dari keima dasar Rukun Islam salah satunya adalah mengkafirkan orang Islam atau
menghalalkan darahnya, atau tidak mengkafirkan orang kafir.
Oleh
karena itu janganlah kita dengan gampang
mengecap seorang muslim sebagai kafir, karena hal inipun dapat membatalkan syahadat kita.
Rasulullah
SAW pernah bersabda ;
حَدَّثَنَامُحَمَّدُبْنُمَعْمَرٍ،قَالَ : حَدَّثَنَاعَبْدُالصَّمَدِ،قَالَ : حَدَّثَنِيأَبِي،عَنْحُسَيْنٍيَعْنِيالْمُعَلِّمَ،عَنِابْنِبُرَيْدَةَ،عَنْيَحْيَىبْنِيَعْمَرَ،أَنَّأَبَاالأَسْوَدِ،حَدَّثَهُعَنْأَبِيذَرٍّ،أَنَّهُسَمِعَرَسُولَاللهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَ: «يَقُولُلاَيَرْمِيرَجُلٌرَجُلاًبِالْفِسْقِ،وَلاَيَرْمِيَهُبِالْكُفْرِإِلاَّرُدَّتْعَلَيْهِإِنْلَمْيَكُنْصَاحِبُهُكَذَلِكَ
“Jika
seorang menuduh orang lain fasik ataupun kafir padahal sifat tersebut tidaklah
ada pada orang yang ia tuduh, maka kefasikan dan kekafiran kembali kepadanya
(si penuduh)”
Di
tanah air kita ini, ada banyak sekali kelompok Islam yang dalam pengamalan dan
pemahaman mereka terhadap Islam terdapat perbedaan.
Perbedaan-perbedaan
yang ada itu jangan sampai membuat kita begitu cepat mencap saudara sesama
muslim sebagai kafir yang halal darahnya.
Kecuali
jika buktinya memang jelas bahwa orang tersebut telah nyata kekafirannya. Jika
demikian justru kita harus mengkafirkannya.
Misalnya
jika ada seorang yang mengaku muslim namun meyakini adanya nabi setelah
Rasulullah SAW , maka orang tersebut telah kufur.
Namun
jika perbedaan yang ada hanya masalah furu’ atau cabang dalam agama, dimana
perkara tersebut tidak sampai membuat seseorang kafir .
Maka kita sebagai orang
yang bersyahadat janganlah sekali-kali menuduh seorang kafir.
Karena jika
tuduhan tersebut tidak terbukti justru syahadat kitalah yang terancam.
Tegasmya
bahwa semua pembatal syahadat yang telah disebutkan tadi bukanlah untuk
menghakimi orang lain, tapi yang terpenting adalah marilah kita bersama
berhati-hati menjaga syahadat kita ini.
Karena
bukan cuma wudhu yang bisa batal, syahadatpun demikian bisa saja batal. Terkadang
kita sangat peduli dan memperhatikan perbuatan kita agar wudhu tidak batal .
Sedangkan
terhadap hal–hal yang membatalkan syahadat kadang kita lalaikan. Padalal
syahadat adalah rukun, pilar, atau penegak Agama kita yang pertama.
Semoga
uraian ini bermanfaat untuk kita semua.
Insya Allah . Aaaaamiin.
Wassalamu’alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar