Kamis, 14 Mei 2020

HUKUM MERTUA TURUT CAMPUR DALAM RUMAH TANGGA .



Alhamdulillaahirrahmaanirrahiim.  Allahumma sholli ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad .

Iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’iin  .

Laa ilaaha illa anta subhanaka inni kuntu minadz dzoolimiin.
Ya ayyuhal adziina aamanut taqullooha , haqqo tuqootihi wa antum muslimuun
Amma ba’du ;

HUKUM MERTUA TURUT CAMPUR DALAM RUMAH TANGGA .

Salah satu permasalahan yang kerap terjadi terhadap pasangan suami istri pada kehidupan setelah menikah adalah keterlibatan mertua dalam rumah tangga mereka.

Hal ini memang sulit dihindari.Sekalipun memutuskan ngontrak atau membeli rumah sendiri, tapi itu tak menjadi jaminan.Mertua tetap bisa mengawasi.Bahkan berusaha selalu terlibat dalam setiap masalah yang terjadi.

Nah, kira-kira bagaimana islam memandang hal tersebut?
Sebenarnya bolehkah mertua ikut campur dalam rumah tangga ataukah tidak diperbolehkan?

Berikut ulasannya.
Sebelum memutuskan boleh atau tidaknya, hendaknya kita mengkaji dulu tentang masalahnya.

Mengapa mertua tersebut ikut campur?Apakah untuk kebaikan atau malah berunsur kebencian?

Terkadang keterlibatan mertua dalam rumah tangga bisa diartikan menjadi nasehat, bisapula sebagai rasa iri.Ini bergantung pada presepsi masing-masing.

Apabila mertua ikut campur dalam hal kebaikan, misalnya:
Menasehati menantunya tentang ilmu agama .
Mengajari cara memasak atau mengurus anak

Menjelasakan tentang kewajiban suami terhadap istri dalam Islam tanpa menggurui .

Menjelaskan peran wanita dalam Islam, fungsi ibu rumah tangga dalam Islam dan kewajiban wanita setelah menikah.
Sekedar memberikan saran atas masalah yang terjadi, tapi tidak memaksa

Serta menjadi tempat keluh kesah
Maka tindakan-tindakan tersebut diperbolehkan.Sebab pasangan yang baru menikah juga belum terlalu mengerti tentang kehidupan rumah tangga, jadi mereka butuh bimbingan untuk menghindari perceraian.

Sebaliknya, jika mertua ikut campur secara berlebihan.Misalnya saja setiap hari datang ker rumah anaknya, merasa berkuasa atas anaknya, merendahkan dan menganggap menantunya tidak becus, atau bahkan selalu terlibat dalam setiap masalah maka itu hukumnya tidak diperbolehkan.

Di dalam ajaran islam, pasangan yang telah menikah lebih dianjurkan untuk tinggal di rumah sendiri guna menghindari konflik dengan mertua.

Tidak apa-apa walau hanya ngontrak rumah kecil, yang terpenting istri tidak tertekan.

Dengan ngontrak rumah maka pasangan bisa belajar hidup mandiri, berjuang dari awal secara bersama-sama dan menciptakan kehidupan yang islami.Tapi demikian anak tetap wajib berbakti pada orang tua.

Jadi walau telah menikah tidak boleh melupakan orang tua. kewajiban anak laki-laki terhadap ibunya setelah menikah dan kewajiban anak perempuan terhadap orang tua setelah menikah adalah tetap harus sering mengunjungi dan memperhatikan kedua orang tuanya ataupun mertua.

Batasan Mertua Ikut Campur Dalam Rumah Tangga .
Beberapa pendapat mengatakan bahwa tidak mengapa mertua ikut campur dalam rumah tangga asalkan itu dalam hal kebaikan.

Apabila mertua memang punya niat baik, pasti beliau tidak akan memihak.

Entah itu anaknya atau menantu, mana yang benar pasti dibela.Mertua harus bersikap adil.

Begitupun dengan menantu, hendaknya menyayangi mertua sebagaimana kasih sayangnya terhadap orang tua.
Menyenangkan hati mertua sama halnya dengan membahagiakan suami.

Dan dalam islam, istri yang dapat membuat suami bahagia maka akan diberikan pahala berlipat ganda. Sebagaimana dijelaskan dalam hadist shahih:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
“Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, siapakah wanita yang paling baik?


Jawab beliau, ‘Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci.”
(HR. An-Nasai)
Semoha nasihat ini bermanfaat. Aaaamiin

BERSIHKAN HATI MENUJU RIDHA ILAHI

Subhanallah wabihamdihi Subhanakallahumma Wabihamdika Asyhadu Allailaaha Illa Anta Astaghfiruka Wa'atuubu Ilaik .

Semoga bermanfaat  . Wallaahua'lam .
       Wassalamu’alaikum warahmatullaahi waarakaatuh.      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar