Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,
Salam dan bahagia,
Salam jumpa lagi bersama Butir Uraian Ayat Ayat Al
Qur’an dan Refleksi Alam Al Qur’an
Firman Allah di dalam Q.S An Nisaa 4 : 6 yang
berbunyi sebagai berikut
“ wab talul yataamaa
hattaaa idzzaa balaghun nikaah. Fain aa nastum minhum rusydan fadfa’uuu ilaihim
amwaa lahum . walaa ta’kuluu haaa isroofan wabidaaron an yakbaruu . waman kaana
ghoniyyan fal yasta’fif . waman kaana fakiiron falya’kul bilma’ruufi. Faidzaa
dafa’tum ilaihim amwaa lahum fa asyhiduu ‘alaihim . wakafaa billaahi hasiiba “
yang artinya sebagai berikut
“ Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur
untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas ( pandai
memelihara harta ) ,maka serahkanlah kepada mereka hartanya. Dan janganlah kamu
memakannya ( harta anak yatim ) melebihi batas kepatutan dan ( janganlah kamu )
tergesa-gesa ( menyerahkannya ) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa ( di antara
pemelihara itu ) mampu, maka hendaklah dia menahan diri ( dari memakan harta
anak yatim itu ) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu
menurut cara yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta itu kepada
mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi. Dan cukuplah Allah sebagai
pengawas.”
Para
sahabat sekalian berhati-hatilah kalau kita ketitipan harta anak yatim,
karena salah penggunaan berkibat dosa besar kepada diri kita, akan tetapi kalau
kita bisa memeliharanya maka derajat
kita akan terangkat tinggi di sisi Allah.
Melalui
ayat ini Allah menjelaskan bahwa apabila kita dititipi anak yatim atau
hartannya, maka dia berada di bawah pengawasan kita. Karena kitalah nantinya
yang akan menentukan apakah sudah saatnya hartanya diberikan kepadanya atau
masih menunggu sampai dia betul-betul bisa mandiri. Jadi penyerahan harta itu
tidaklah perlu tergesa-gesa..
Apabila
yang dititipi harta anak yatim itu mampu ,maka janganlah memakan harta anak
yatim tersebut, cukup disimpan saja, dan apabila yang bersangkutan itu memang
miskin atau kurang mampu untuk memeliharanya, boleh harta itu digunakan akan
tetapi tidak boleh berlebihan, cukup-cukup saja, atau sebatas hanya untuk
keperluannya saja.
Apabila
anak yatim itu telah cukup dewasa dan memang sudah bisa mandiri, maka
berikanlah semua harta itu kepadanya, jangan lupa pada saat penyerahan itu
harus ada saksi, agar tidak menimbulkan fitnah di belakang hari.
Dan Allah
memperingatkan kita semua melalui firman-Nya tentang harta anak yatim yaitu di
dalam Q.S An Nisaa 4 : 10
yang berbunyi
“
innal-ladziina ya’kuluuna amwaalal yataamaa zhulman innamaa ya’kuluuna fii
bithuunihim naaron . wa sayashlauna
sa’iiro “ yang artinya sebagai berikut .
“ Sesunggguhnya
orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan
api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala ( neraka ) “
Barakallaahu fiikum
………….. salam santun dari kami untuk para sahabat semua,……… semoga tulisan ini
bermanfaat untuk kita semua dan dan dapat diamblik hikmahnya serta dapat untuk
membuka hati hita yang selama ini telah tertutup.
Wassalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuh
Salam
dan bahagia
Penulis : Ki Kartawijaya Al Adiyat
Pekerjaan : Anggota Perguruan Tamansiswa Cabang
Cirebon
Tidak ada komentar:
Posting Komentar