Sabtu, 23 Maret 2013

HARTA ANAK YATIM KE 2



Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,
Salam dan bahagia,

Salam jumpa lagi bersama Butir Uraian Ayat Ayat Al Qur’an dan Refleksi Alam Al Qur’an
Firman Allah di dalam Q.S An Nisaa 4 : 6 yang berbunyi sebagai berikut

 “ wab talul yataamaa hattaaa idzzaa balaghun nikaah. Fain aa nastum minhum rusydan fadfa’uuu ilaihim amwaa lahum . walaa ta’kuluu haaa isroofan wabidaaron an yakbaruu . waman kaana ghoniyyan fal yasta’fif . waman kaana fakiiron falya’kul bilma’ruufi. Faidzaa dafa’tum ilaihim amwaa lahum fa asyhiduu ‘alaihim . wakafaa billaahi hasiiba “ yang artinya sebagai berikut 

“ Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas ( pandai memelihara harta ) ,maka serahkanlah kepada mereka hartanya. Dan janganlah kamu memakannya ( harta anak yatim ) melebihi batas kepatutan dan ( janganlah kamu ) tergesa-gesa ( menyerahkannya ) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa ( di antara pemelihara itu ) mampu, maka hendaklah dia menahan diri ( dari memakan harta anak yatim itu ) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas.”

Para sahabat sekalian berhati-hatilah kalau kita ketitipan harta anak yatim, karena salah penggunaan berkibat dosa besar kepada diri kita, akan tetapi kalau kita bisa memeliharanya maka  derajat kita akan terangkat tinggi di sisi Allah.

Melalui ayat ini Allah menjelaskan bahwa apabila kita dititipi anak yatim atau hartannya, maka dia berada di bawah pengawasan kita. Karena kitalah nantinya yang akan menentukan apakah sudah saatnya hartanya diberikan kepadanya atau masih menunggu sampai dia betul-betul bisa mandiri. Jadi penyerahan harta itu tidaklah perlu tergesa-gesa..

Apabila yang dititipi harta anak yatim itu mampu ,maka janganlah memakan harta anak yatim tersebut, cukup disimpan saja, dan apabila yang bersangkutan itu memang miskin atau kurang mampu untuk memeliharanya, boleh harta itu digunakan akan tetapi tidak boleh berlebihan, cukup-cukup saja, atau sebatas hanya untuk keperluannya saja.

Apabila anak yatim itu telah cukup dewasa dan memang sudah bisa mandiri, maka berikanlah semua harta itu kepadanya, jangan lupa pada saat penyerahan itu harus ada saksi, agar tidak menimbulkan fitnah di belakang hari.

Dan Allah memperingatkan kita semua melalui firman-Nya tentang harta anak yatim yaitu di dalam Q.S An Nisaa 4 : 10 yang berbunyi

“ innal-ladziina ya’kuluuna amwaalal yataamaa zhulman innamaa ya’kuluuna fii bithuunihim naaron .  wa sayashlauna sa’iiro “ yang artinya sebagai berikut .

Sesunggguhnya orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api  yang menyala-nyala ( neraka ) “

Barakallaahu fiikum ………….. salam santun dari kami untuk para sahabat semua,……… semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua dan dan dapat diamblik hikmahnya serta dapat untuk membuka hati hita yang selama ini telah tertutup.


                                                                     Wassalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuh
                                                                                                                           Salam dan bahagia


Penulis             : Ki Kartawijaya  Al Adiyat
Pekerjaan         : Anggota Perguruan Tamansiswa Cabang Cirebon

Tidak ada komentar:

Posting Komentar