KHIANAT TERHADAP AMANAT
Rasulullah aw bersabda, “ Laa ii maana liman laa amaa nata lahu . Walaa dii na liman laa ‘ahda lahu “ yang
artinya adalah. “ Tiadalah iman itu sempurna bagi orang yang sama sekali tiada
kepercayaan baginya. Dan tiada agama itu sempurna bagi orang yang sama sekali
tiada penepatan janji baginya “
Dari Hadits ini dikatakan bahwa sempurnanya iman itu apabila dia
meyakini dan menjalankannya , dan sempurnanya agama itu apabila semua amanat
itu dilaksanakan dengan baik dan benar. Jadi bagi yang tidak bisa melaksanakan
amanat dengan benar, dan yang mengkhianati janji yang telah diikrarkan, maka
imannya tidak sempurna .
Menurut Ki Hajar Dewantara, “ Barangsiapa yang telah dapat dan mampu
menjauhi tiga larangan yaitu penyalah gunaan kekuasaan atau wewenang, penyalah
gunaan keuangan dan susila ( zalim terhadap sesama ) berarti telah melaksanakan
amanat dengan baik dan benar “.
Contoh ada seseorang telah diberi amanat untuk melaksanakan sesuatu hal.
Kemudian dia tidak melaksanakan amanat sesuai dengan kepercayaan yang telah
diterimanya, pelaksanaannya tidak dapat dipercaya pada waktu yang ditentukan,
tidak bisa dipercaya dalam menyampaikan hak kepada orang yang berhak
memilikinya dan sifat tidak bisa dipercaya nsehatnya tentang suatu amanat
berarti dia telah mengkhianati amanat yang telah diterimanya, dia telah
mengingkari janjinya.
Di akhir-akhir ini sungguh banyak sekali terjadi pelanggaran-pelanggaran
amanat yang dilakukan oleh sebagian besar oknum-oknum, sebelum pilihan dia
mencalonkan diri untuk dipilih, setelah jadi malah korupsi, pejabat diangkat
malah berkhianat, yang berilmu malah menipu, diminta jadi saksi berdusta, ada
hak yang harus segera disampaikan kepada yang berhak, ditunda-tunda diputer
dulu disimpan di bank untuk mendapatkan bunganya, karena niatnya bukan hanya
sebagai pengamanan akan tetapi cari bunga, maka uang yang didapat adalah uang
haram. Belum lagi nanti saat penyampaian dipotong sekian persen dengan alasan
biaya administrasi, uang potongan itu juga uang haram, kecuali kalau dari yang
bersangkutan memberi dengan sukarela.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar