Selasa, 07 Januari 2014

AMANAT BANYAK DIKHIANATI



KHIANAT  TERHADAP  AMANAT

Rasulullah aw bersabda, “ Laa ii maana liman laa amaa nata lahu  . Walaa dii na liman laa ‘ahda lahu “ yang artinya adalah. “ Tiadalah iman itu sempurna bagi orang yang sama sekali tiada kepercayaan baginya. Dan tiada agama itu sempurna bagi orang yang sama sekali tiada penepatan janji baginya “

Dari Hadits ini dikatakan bahwa sempurnanya iman itu apabila dia meyakini dan menjalankannya , dan sempurnanya agama itu apabila semua amanat itu dilaksanakan dengan baik dan benar. Jadi bagi yang tidak bisa melaksanakan amanat dengan benar, dan yang mengkhianati janji yang telah diikrarkan, maka imannya tidak sempurna .

Menurut Ki Hajar Dewantara, “ Barangsiapa yang telah dapat dan mampu menjauhi tiga larangan yaitu penyalah gunaan kekuasaan atau wewenang, penyalah gunaan keuangan dan susila ( zalim terhadap sesama ) berarti telah melaksanakan amanat dengan baik dan benar “.

Contoh ada seseorang telah diberi amanat untuk melaksanakan sesuatu hal. Kemudian dia tidak melaksanakan amanat sesuai dengan kepercayaan yang telah diterimanya, pelaksanaannya tidak dapat dipercaya pada waktu yang ditentukan, tidak bisa dipercaya dalam menyampaikan hak kepada orang yang berhak memilikinya dan sifat tidak bisa dipercaya nsehatnya tentang suatu amanat berarti dia telah mengkhianati amanat yang telah diterimanya, dia telah mengingkari janjinya.

Di akhir-akhir ini sungguh banyak sekali terjadi pelanggaran-pelanggaran amanat yang dilakukan oleh sebagian besar oknum-oknum, sebelum pilihan dia mencalonkan diri untuk dipilih, setelah jadi malah korupsi, pejabat diangkat malah berkhianat, yang berilmu malah menipu, diminta jadi saksi berdusta, ada hak yang harus segera disampaikan kepada yang berhak, ditunda-tunda diputer dulu disimpan di bank untuk mendapatkan bunganya, karena niatnya bukan hanya sebagai pengamanan akan tetapi cari bunga, maka uang yang didapat adalah uang haram. Belum lagi nanti saat penyampaian dipotong sekian persen dengan alasan biaya administrasi, uang potongan itu juga uang haram, kecuali kalau dari yang bersangkutan memberi dengan sukarela. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar