Selasa, 02 September 2014

SURAT AL BAQARAH 178 - 179



Allah swt berfirman di dalam QS Al Baqarah ayat 178  -  179  yang berbunyi  ;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ [٢:١٧٨]
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ [٢:١٧٩]
Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.

Melalui ayat-ayat ini Allah saw memberitahukan kepada kita semua bahwa seandainya terjadi pembunuhan, maka pelaku harus diadili atau membayar denda sesuai dengan kehendak keluarga korban. Selain dari itu bukan hanya membayar denda perkaranya saja, akan tetapi juga harus menjamin keluarga si korban.

Lakukan hal itu dengan baik dan benar ,  baik secara hukum agama maupun hukum pemerintah , Namun di dalam pelaksanannya masih belum adil sehingga setelah diputuskan perkaranya dari fihak si korban mengamuk karena hukuman yang telah diputuskan tersebut masih ringan. Sehingga semakin lama semakin sering terjadinya pembunuhan , perampokan, perkosaan.

Yang dimaksud dengan pembunuhan disini amat luas, bisa dibunuh orangnya, mati pencahariannya , kehormatan dan harga dirinya. Contoh orang yang melakukan korupsi, berapa orang yang telah menjadi korbannya akibat perbuatannya itu. Kalau dia itu sebagai pejabat negara, berati korbannya adalah seluruh warga negara, Berbeda dengan korupsi di sebuah perusahaan, maka korbannya adalah sebanyak karyawan yang bekerja disitu, mulai dari direktur sampai pesuruh atau office boy .

Apabila hukum yang dibuat itu berdasarkan Al Qur’an maka pasti benarnya, tapi kalau dibuatnya oleh manusia seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana, tetap masih ada kekurangan dan kelemahanya. Contoh hukum yang diterapkan di zaman Raulullah saat itu pasti akan berbeda situasi dan kondisinya jika diterapkan di zaman sekarang, maka sudah pasti harus ada perbaikan. Berbeda dengan hukum Al Qur’an dari dulu sampai sekarang bahkan sampai masa mendatang adalah tetap. Itulah kehebatan Al Qur’an sebagai mukjizat N.Muhammad saw. Untuk hal itu akhlak beliau itu adalah akhlak Al Qur’an. Sekarang walau mereka sudah beragama Islam apakah sudah menjamin akhlaknya berakhlak Al Qur’an ? Itulah makanya semakin ditunjukkan Allah tentang kelemahan dan kekurangan manusia. Sayangnya sampai saat ini tidak mengkajinya. Sehingga karena hatinya telah dipengaruhi hawa syaitan, sang pelaku hukumpun melanggarnya, bahkan lebih kejam, hanya kitanya saja yang belum tahu secara mendetail.

Kembali lagi ke masalah qisash apabila dapat dilakukan dengan baik dan benar, jujur dan adil, sehingga masing – masing tidak ada yang dirugikan maka Allah menjamin kehidupannya di masa mendatang, artinya masih mendapatkan rahmat dan karunia dari Allah, jika  tidak maka yang didapat adalah laknat Allah


Oleh karena itu Allah menegur manusia seluruhnya terutama kepada aparat penegak hukum, sudah sejauh mana takwanya kepada Allah maksudnya sudah sejauh mana hukum-hukum yang dikuasainya, sudah sebijak apa didalam menetapkan suatu putusan suatu perkara apakah sudah sesuai dengan aturan  hukum yang benar-benar sesuai dengan hukum Allah ( Al Qur’an ). Kalau masih belum sesuai pasti akan terjadi benturan, lalu Allah telah memberi akal pada manusia itu untuk berfikir yang benar, bukan untuk ngakal, yang benar bisa menjadi salah dan yang salah terselamatkan atas perbutannya tersebut. Di dunia masih bisa selamat, tapi di akhirat pelaksana hukum akan dihukum lebih berat lagi apabila melanggar hukum 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar