Allah swt
berfirman di dalam QS Al Baqarah ayat 178
- 179 yang berbunyi
;
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ
وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ
بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ
أَلِيمٌ [٢:١٧٨]
Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan
orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan
hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan
dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik,
dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf
dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari
Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka
baginya siksa yang sangat pedih.
وَلَكُمْ فِي
الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ [٢:١٧٩]
Dan dalam
qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang
berakal, supaya kamu bertakwa.
Melalui ayat-ayat ini Allah
saw memberitahukan kepada kita semua bahwa seandainya terjadi pembunuhan, maka
pelaku harus diadili atau membayar denda sesuai dengan kehendak keluarga
korban. Selain dari itu bukan hanya membayar denda perkaranya saja, akan tetapi
juga harus menjamin keluarga si korban.
Lakukan hal itu dengan baik
dan benar , baik secara hukum agama
maupun hukum pemerintah , Namun di dalam pelaksanannya masih belum adil
sehingga setelah diputuskan perkaranya dari fihak si korban mengamuk karena
hukuman yang telah diputuskan tersebut masih ringan. Sehingga semakin lama
semakin sering terjadinya pembunuhan , perampokan, perkosaan.
Yang dimaksud dengan
pembunuhan disini amat luas, bisa dibunuh orangnya, mati pencahariannya , kehormatan
dan harga dirinya. Contoh orang yang melakukan korupsi, berapa orang yang telah
menjadi korbannya akibat perbuatannya itu. Kalau dia itu sebagai pejabat
negara, berati korbannya adalah seluruh warga negara, Berbeda dengan korupsi di
sebuah perusahaan, maka korbannya adalah sebanyak karyawan yang bekerja disitu,
mulai dari direktur sampai pesuruh atau office boy .
Apabila hukum yang dibuat
itu berdasarkan Al Qur’an maka pasti benarnya, tapi kalau dibuatnya oleh
manusia seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana, tetap masih ada kekurangan
dan kelemahanya. Contoh hukum yang diterapkan di zaman Raulullah saat itu pasti
akan berbeda situasi dan kondisinya jika diterapkan di zaman sekarang, maka
sudah pasti harus ada perbaikan. Berbeda dengan hukum Al Qur’an dari dulu
sampai sekarang bahkan sampai masa mendatang adalah tetap. Itulah kehebatan Al
Qur’an sebagai mukjizat N.Muhammad saw. Untuk hal itu akhlak beliau itu adalah
akhlak Al Qur’an. Sekarang walau mereka sudah beragama Islam apakah sudah
menjamin akhlaknya berakhlak Al Qur’an ? Itulah makanya semakin ditunjukkan
Allah tentang kelemahan dan kekurangan manusia. Sayangnya sampai saat ini tidak
mengkajinya. Sehingga karena hatinya telah dipengaruhi hawa syaitan, sang
pelaku hukumpun melanggarnya, bahkan lebih kejam, hanya kitanya saja yang belum
tahu secara mendetail.
Kembali lagi ke masalah qisash apabila dapat dilakukan dengan baik dan
benar, jujur dan adil, sehingga masing – masing tidak ada yang dirugikan maka
Allah menjamin kehidupannya di masa mendatang, artinya masih mendapatkan rahmat
dan karunia dari Allah, jika tidak maka
yang didapat adalah laknat Allah
Oleh karena itu Allah menegur manusia seluruhnya terutama kepada aparat
penegak hukum, sudah sejauh mana takwanya kepada Allah maksudnya sudah sejauh
mana hukum-hukum yang dikuasainya, sudah sebijak apa didalam menetapkan suatu
putusan suatu perkara apakah sudah sesuai dengan aturan hukum yang benar-benar sesuai dengan hukum
Allah ( Al Qur’an ). Kalau masih belum sesuai pasti akan terjadi benturan, lalu
Allah telah memberi akal pada manusia itu untuk berfikir yang benar, bukan
untuk ngakal, yang benar bisa menjadi salah dan yang salah terselamatkan atas
perbutannya tersebut. Di dunia masih bisa selamat, tapi di akhirat pelaksana
hukum akan dihukum lebih berat lagi apabila melanggar hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar