Allah swt berfirman di dalam QS Al Baqarah ayat 240 - 242 yangb artinya berbunyi sebagai berikut :
"Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antaramu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya,(yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu ( wali atau waris dari yang meninggal ) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang taqwa. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya (hukum-hukum-Nya) supaya kamu memahaminya".
Melalui ketiga ayat ini Allah menerangkan kepada kita tentang hukum-hukum perceraian yaitu
Apabila seorang suami isteri tinggal serumah dengan keluarga suaminya, kemudian sang suami diperkirakan akan meninggal dunia, maka sebelum meninggal dunia sang suami tersebut harus memberikan wasiat kepada isterinya dan diketahui keluarga suaminya.
Wasiatnya adalah sang isteri harus diberi nafkah, untuk kehidupannya selama satu tahun penuh atau disesuaikan dengan kemampuannya, karena bisa saja memberi lebih dari itu.,atau bisa saja kurang dari yang sebenarnya, karena situasi dan kondisi ekonominya.
Selain dari itu sang isteri setelah suaminya meninggal, boleh tinggal selama setahun bersama keluarga suaminya ( jangan diusir pergi keluar dari rumah keluarga suaminya ), kecuali kalau sang isterinya itu berkehendak untuk meninggalkan rumah keluarga suaminya, maka diperkenankan.
Atau bila sang isterinya itu berdandan. bersolek lagi barangkali anda yang ingin menikahinya, maka jangan dihalanginya, bahkan kalau bisa dari keluarga mantan suaminya itu membantunya sampai sang isteri menikah lagi
Mudah-mudahan segala perbuatannya itu menjadikan dirinya termasuk golongan orang-orang yang bertaqwa kepada Allah.
Itulah hukum-hukum Allah yang harus ditaati oleh semua manusia agar menjadi orang-orang yang bertaqwa
Semoga kita semua bisa mematuhi hukum-hukum Allah dengan tidak menambah atau menguranginya karena untuk mencari keuntungan semata yang tidak ada nilainya, akan tetapi akan mencelakakan dirinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar