Allah swt berfirman di dalam QS Al
Baqarah ayat 280 yang artinya berbunyi
sebagai berikut :
“Dan
jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berlah tangguh sampai dia
berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik
bagimu, jika kamu mengetahui “.
Melalui ayat ini Allah swt masih
memberitahukan kepada Periba ( Ynag memberi hutang ) yang biasa menerima
pokoknya, apabila yang berhutang merasa kesulitan untuk mengembalikan pokoknya,
berilah dia waktu, hingga dia sanggup membayarnya, jangan ditambahi dengan
bunganya
Namun bila yang berhutang itu dalam
keadaan lapang, artinya mampu membayar, maka wajib segera membayarnya.
Rasulullah saw bersabda, “ Penundaan
pembayaran hutang oleh orang kaya adalah perbuatan zalim “ ( HR Bukhari Muslim
).
Artinya melalui ayat ini juga berlaku
hukum hutanh piutang. Maksudnya barangsiapa yang berhutang kepada seseorang,
karena saat itu memang sedang membutuhkan sekali. Setelah dirinya dalam keadaan
lapang, artinya sudah mampu membayar, kemudian dia tidak segera membayarnya,
maka dia termasuk golongan orang-orang yang zalim.
Namun bila yang berhutang itu sudah
tidak mampu lagi membayarnya, maka ikhlaskan saja, diniatkan untuk sadaqah
kepadanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar