Senin, 22 Desember 2014

SURAT AL BAQARAH AYAT 280 ( Jangan menjadi orang zalim )


Allah swt berfirman di dalam QS Al Baqarah ayat 280  yang artinya berbunyi sebagai berikut :

“Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berlah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui “.

Melalui ayat ini Allah swt masih memberitahukan kepada Periba ( Ynag memberi hutang ) yang biasa menerima pokoknya, apabila yang berhutang merasa kesulitan untuk mengembalikan pokoknya, berilah dia waktu, hingga dia sanggup membayarnya, jangan ditambahi dengan bunganya

Namun bila yang berhutang itu dalam keadaan lapang, artinya mampu membayar, maka wajib segera membayarnya.

Rasulullah saw bersabda, “ Penundaan pembayaran hutang oleh orang kaya adalah perbuatan zalim “ ( HR Bukhari Muslim ).

Artinya melalui ayat ini juga berlaku hukum hutanh piutang. Maksudnya barangsiapa yang berhutang kepada seseorang, karena saat itu memang sedang membutuhkan sekali. Setelah dirinya dalam keadaan lapang, artinya sudah mampu membayar, kemudian dia tidak segera membayarnya, maka dia termasuk golongan orang-orang yang zalim.


Namun bila yang berhutang itu sudah tidak mampu lagi membayarnya, maka ikhlaskan saja, diniatkan untuk sadaqah kepadanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar