Sebelum kita membahas tentang surat Quraisy, alangkah baiknya kita mengenal terlebih dahulu siapakah bangsa Quraisy tersebut.
MENGAPA ALLAH MEMASUKAN BANGSA QURAISY
KE DALAM AL QUR’AN
Awalnya kota Mekah dihuni oleh kabilah
Jurhum, Arab purba generasi kedua yang berasal dari Yaman. Kemungkinan mereka
menetap di Mekah sebelum nabi Ibrahim dan anaknya Ismail datang ke daerah
tersebut. Kemudian Ibrahim menikahkan anaknya Ismail dengan salah satu dari
keluarga mereka. Hal ini terjadi jauh sebelum kemuncula Quraisy.
Pada masa nabi Muhammad saw di jaman
jahiliyah itu, Quraisy merupakan kabilah terbesar yang paling terkenal dan
berpengaruh di Mekah. Mereka memegang pimpinan
Mekah, selian 10 kabilah lainnya seperti Hasyim, kabilah Nabi Muhammad,
Zuhrah, kabilan ibundan Nabi, Taim dan Aadi, masing2 kabilah Abu Bakar as Siddiq
dan Umar bin Khattab, Umayah, kabilah Usman bin Affan dan kabilah Ali bin Abi
Thalib. Keempatnya kemudian menjadi al Khulafaur raasydiin. Sedangkan kabilah
lainnya seperti Mkahzuum, Asad, Naufal, Jumah, Sahm, dan al Hariis, kabilah Abu
‘Ubaidillah bin al Jarrah . Adapun pimpinan selalu dipegang oleh bani Hasyiim
sejak dipegang oleh Qusai ( 450 M ) leluhur mereka.
Di dalam masyarakat Arab kedudukan
kabilah2 ini amat penting, khususnya Mekah, yang sangat menonjol dalam
kehidupan mereka dalam bidang agama. Kabilah atau keluarga besar lainnya
seperti Bani Umayyah terlalu sibuk dengan urusan perdagangan.
Kota Mekah ini keduduakannya
ditengah-tengah sehingga memudahkan perdagangan dan hubungan antar suku , yang
memberikan kehormatan dan keuntungan kepada mereka. Daerah Mekah dan adat Arab tidak boleh diganggu dan
dirusak oleh perang dan permusuhan pribadi. Sehingga kedudukan mereka aman dan
bebas dari rasa takut dan bahaya. Kehormatan dan keuntungan ini karena mereka sebagai
pemelihara tempat suci Ka’bah.
Orang Quraisy dikenal sebagai
pengembara dan pedagang yang tangguh, cakap dan terlatih. Dalam menjalankan
peniagaan mereka memiliki rasa persatuan yang kuat dan perniagaan dilaksanakan
dengan system kabilah.
Pada musim dingin mereka berniaga ke utara yaitu ke
daerah Yaman dan pada musim panas mereka berniaga ke selatan dan sebaliknya
dari barat ke timur di Persia sampai ke
Abisinia di Afrika. Menurut adat Arab , daerah Mekah harus dihormati, tidak
boleh diganggu atau dirusak oleh perang atau permusuhan.
Sumber : Tafsir Al Qur’an – Departemen
Agama RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar