Senin, 10 Agustus 2015

BANGSA QURAISY

Sebelum kita membahas tentang surat Quraisy, alangkah baiknya kita mengenal terlebih dahulu siapakah bangsa Quraisy tersebut.

MENGAPA ALLAH MEMASUKAN BANGSA QURAISY KE DALAM AL QUR’AN

Awalnya kota Mekah dihuni oleh kabilah Jurhum, Arab purba generasi kedua yang berasal dari Yaman. Kemungkinan mereka menetap di Mekah sebelum nabi Ibrahim dan anaknya Ismail datang ke daerah tersebut. Kemudian Ibrahim menikahkan anaknya Ismail dengan salah satu dari keluarga mereka. Hal ini terjadi jauh sebelum kemuncula Quraisy.

Pada masa nabi Muhammad saw di jaman jahiliyah itu, Quraisy merupakan kabilah terbesar yang paling terkenal dan berpengaruh di Mekah. Mereka memegang pimpinan  Mekah, selian 10 kabilah lainnya seperti Hasyim, kabilah Nabi Muhammad, Zuhrah, kabilan ibundan Nabi, Taim dan Aadi, masing2 kabilah Abu Bakar as Siddiq dan Umar bin Khattab, Umayah, kabilah Usman bin Affan dan kabilah Ali bin Abi Thalib. Keempatnya kemudian menjadi al Khulafaur raasydiin. Sedangkan kabilah lainnya seperti Mkahzuum, Asad, Naufal, Jumah, Sahm, dan al Hariis, kabilah Abu ‘Ubaidillah bin al Jarrah . Adapun pimpinan selalu dipegang oleh bani Hasyiim sejak dipegang oleh Qusai ( 450 M ) leluhur mereka.

Di dalam masyarakat Arab kedudukan kabilah2 ini amat penting, khususnya Mekah, yang sangat menonjol dalam kehidupan mereka dalam bidang agama. Kabilah atau keluarga besar lainnya seperti Bani Umayyah terlalu sibuk dengan urusan perdagangan.

Kota Mekah ini keduduakannya ditengah-tengah sehingga memudahkan perdagangan dan hubungan antar suku , yang memberikan kehormatan dan keuntungan kepada mereka. Daerah  Mekah dan adat Arab tidak boleh diganggu dan dirusak oleh perang dan permusuhan pribadi. Sehingga kedudukan mereka aman dan bebas dari rasa takut dan bahaya. Kehormatan dan keuntungan ini karena mereka sebagai pemelihara tempat suci Ka’bah.

Orang Quraisy dikenal sebagai pengembara dan pedagang yang tangguh, cakap dan terlatih. Dalam menjalankan peniagaan mereka memiliki rasa persatuan yang kuat dan perniagaan dilaksanakan dengan system kabilah. 

Pada musim dingin mereka berniaga ke utara yaitu ke daerah Yaman dan pada musim panas mereka berniaga ke selatan dan sebaliknya dari barat ke timur  di Persia sampai ke Abisinia di Afrika. Menurut adat Arab , daerah Mekah harus dihormati, tidak boleh diganggu atau dirusak oleh perang atau permusuhan.


Sumber : Tafsir Al Qur’an – Departemen Agama RI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar