Assalaamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh.
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Puasa Enam Hari di Bulan Syawal. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa setahun penuh” [HR. Muslim no. 1164].
Inilah keutamaan Puasa Sunnah Syawal. Kenapa bisa demikian?
Dari Tsauban, mantan budak Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Barangsiapa berpuasa enam hari di bulan Syawal setelah Idul Fithri, maka ia telah menyempurnakan puasa setahun penuh. Karena siapa saja yang melakukan kebaikan, maka akan dibalas sepuluh kebaikan semisal” [HR. Ibnu Majah no. 1715].
Dalam Hadits di atas disebutkan bahwa setiap kebaikan, Akan dibalas minimal dengan sepuluh kebaikan yang semisal,
Ini menunjukkan bahwa puasa Ramadhan sebulan penuh, Akan dibalas dengan 10 bulan kebaikan puasa.
Sedangkan puasa enam hari di bulan Syawal, Akan dibalas minimal dengan 60 hari (2 bulan) kebaikan puasa.
Jika dijumlahkan, Maka seseorang telah melaksanakan puasa selama 12 bulan, Itulah mengapa bisa mendapatkan ganjaran puasa setahun penuh.
Bagi yang memiliki utang puasa Ramadhan, Usahakan untuk menunaikan qadha puasa terlebih dahulu, Agar mendapatkan ganjaran puasa Syawal, Yaitu puasa setahun penuh.
Ibnu Rajab al-Hambali Rahimahullah berkata:
“Siapa yang mempunyai kewajiban qadha puasa Ramadhan, hendaklah ia memulai puasa qadhanya di bulan Syawal. Hal itu lebih akan membuat kewajiban seorang Muslim menjadi gugur. Bahkan puasa qadha itu lebih utama dari puasa enam hari Syawal” [Lathaiful Ma’arif, hal. 391].
Karena qadha itu hukumnya wajib dan puasa Syawal hukumnya sunnah, Ibadah wajib lebih layak untuk diperhatikan dan diutamakan.
Ulama berbeda pendapat tentang bolehnya berpuasa sunnah, Sebelum menyelesaikan qadha puasa Ramadan.
Pendapat yang kuat, Adalah yang membolehkan puasa sunnah sebelum qadha, Karena waktu mengqadha cukup longgar,
Sementara mengatakan tidak boleh puasa sunnah sebelum qadha, Tidak ada dalil yang bisa dijadikan acuan.
Allahu A’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar