Jumat, 06 Oktober 2017

ZAKAT HUKUMNYA WAJIB

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
Bismillaahirrahmaanirrahiim .




Wahai saudaraku tidak bosan2nya kami menghimbau kepada anda semua khususnya  untuk kami sendiri agar senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah swt .

Ingat takwa itu merupakan benteng  untuk mejauhi perbuatan yang dilarang dan dimurkai oleh Allah swt.

Selain dari itu kitapun hendaknya banyak mengucap rasa syukur kepada Allah atas segala nikmatNya terutama nikmat taufik , hidayah, maunah serta inayahNya , khususnya adalah nikmat Iman dan Islam

Wahai saudaraku marilah kita senantiasa bersolawat atas junjungan kita nabiyullah Muhammad saw sebagai penghormatan kita kepada beliau .Sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Allah swt dan juga para malaikatNya .

Allah swt berfirman yaitu
“ Wa aqiimush shalaata wa a taz zakaata “   Yang artinya  “ Dirikanlah shalat dan berikanlah zakat “

Wahai saudaraku zakat itu merupakan salah bagian daripada Rukun Islam yang lima.  

Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kecukupan .  

Benda yang sudah cukup  nisabnya supaya dikeluarkan sebagai harta benda . 

Pengeluarannya disesuaikan ketentuan di dalam agama Islam. 

Bersihkanlah harta benda milik diri anda dengan cara berzakat .

Janganlah anda menjadi orang yang kikir dan bakhil . Karena apa yang anda dapatkan itu atas bantuan dan pemberian Allah swt .

Jangan dianggap bahwa sifat kikir dan bakhil itu adalah baik bagi manusia . 

Allah mengancam bila anda menjadi orang yang bakhil dan kikir maka harta bendanya akan dikalungkan di lehernya pada hari kiamat .

Bila ada orang yang tdak mau mengeluarkan zakatnya maka siap-siap saja aman mendapatkan celaka yang besar .

Orang yang tidak mau mengeluarkan zakat berarti dia telah mempersekutukan Allah . Artinya dia merasa bahwa hidupnya bergantung kepada harta bendanya .

Allah swt berfirman di dalam QS Adz Dzariyat [ 51 ] : 19 yaitu 
“ Dan pada harta – harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian  “

Wahai saudaraku zakat merupakan sedekah wajib .  

Sucikanlah harta benda anda dengan mengeluarkan zakatnya  agar bersih dari sifat kikir dan bakhil .

Semoga uraian singkat ini bermanfaat bagi kita semua dan dapat membuka mata hati kita yang selama ini telah tertutup. Aaaaamiin.

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu an laa ilaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

Wallaahu a’lam bish shawab

Wassalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

1 komentar:

  1. Barangsiapa yang tidak mau mengeluarkan zakat dari harta yang diperolehnya, maka amalnya tidak akan sempurna . QS Ali Imran [ 2 ] : 92

    BalasHapus