Jumat, 28 November 2014

SURAT AL BAQARAH AYAT 232



Allah swt berfirman di dalam QS Al Baqarah ayat 232 yang artinya berbunyi sebagai berikut ;
' Apabila kamu mentalaq isteri-isterimu, lalu habis iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya ( kawin lagi dengan bekas suaminya atau dengan lelaki yang lain) , apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui "

Melalui ayat ini Allah swt melanjutkan lagi penjelasannya tentang masalah perkawinan atau pernikahan yaitu 

Nasehat ini hanya ditujukan kepada orang-orang yang merasa dirinya beriman kepada Allah dan hari kemudian ( akhirat ). Mengapa dikatakan dengan hari kemudian ? Karena hari kemudian adalah hari yang kekal abadi dimana setiap hamba Allah akan menikmati hasil tanamannya yang telah dilakukannya selama berada di dunia. Termasuk salah satunya tentang mereka yang sudah berumah tangga apakah kewajiban sebagai seorang kepala keluarga, sebagai seorang suami, sebagai seorang isteri sudah dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan kehendak Allah ( yang sudah diterangkan di dalam ayat ayat-Nya ).

Bila sudah dilaksanakan sesuai dengan kehendak Allah maka mereka akan mendapatkan kenikmatan (surga)  dan mereka menjadi orang2 yang beruntung di sisi Allah. Apabila yang terjadi sebaliknya maka Allah pun telah menyediakan siksa dan azab buat mereka (neraka) dan mereka termasuk golongan orang2 yang rugi di sisi Allah.

Kemudian jika anda punya anak perempuan sudah dinikahkan, kemudian karena sesuatu hal anak anda diceraikan oleh sang suami., maka anda sebagai wali, anda harus memberikan haq yang benar, yaitu bila anak anda akan menikah lagi dengan seorang lelaki ( apakah itu mantan suaminya atau lelaki lain lagi), ijinkanlah, jangan dihalang-halanginya. Namun anda sebagai orang tua wajib menasehati dan mengarahkannya dengan baik agar pernikahan yang sekarang ini harus lebih baik lagi.

Memang yang namanya pernikahan ini merupakan sunah Nabi saw, namun Allah dan RasulNya paling membenci suatu perbuatan yang namanya cerai. Oleh karena itu yang namanya cerai itu harus dihindarkan semampu mungkin, harus bisa mempertahankan rumah tangganya sekuat mungkin . Jangan hanya karena masalah sepele lalu dibesar-besarkan dan di penghujungnya diakhiri dengan perceraian.

Allah mengatakan kepada kita semua bahwa suatu perbuatan yang baik dan tujuan yang suci bila kita semua selalu berusaha mempertahankan keutuhan rumah tangga kita.

Jadikan rumah tangga kita yang sakinah mawahdah wa rahmah. Kata2 ini selalu tidak pernah tertinggal di setiap acara pernikahan, namun dalam pelaksanaannya tidak semudah dengan ucapannya, membutuhkan proses, pembinaan dan arahan dari mereka yang sudah berumah tangga lama .

Aaaamiin  Yaa  Rabbal  'Aalamiin


Tidak ada komentar:

Posting Komentar