Kamis, 27 November 2014

SURAT AL BAQARAH AYAT 228



Allah swt berfirman di dalam QS Al Baqarah ayat 228 yang artinya berbunyi sebagai berikut :

" Wanita-wanita yang ditalaq hendaklah menahan diri ( menunggu ) tiga kali quru' (tiga kali haid). Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya , jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya llah dalam masa menanti itu,  jika mereka (para suami) itu menghendaki islah. Dan para wanita  mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempuynyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana "

Melalui ayat ini Allah menjelaskan tentang hukum talaq untuk menyempurnakan hukum2 di ayat sebelumnya kepada kita semua agar tercipta rumah tangga yang baik dan benar.

Bila seorang isteri diceraikan oleh suaminya, lalu akan menikah dengan lelaki lain, maka harus menunggu selama tiga kali haid terlebih dahulu, dan setelah itu barulah boleh menikahinya. Inilah yang disebut masa idah artinya masa menunggu.

Sang isteripun harus berkata jujur jika dia beriman kepada Allah dan hari akhirat, apakah dia dalam keadaan mengandung atau tidak. Kalau dalam keadaan mengandung, maka harus menunggu sampai dia melahirkan.

Bila tidak jujur, yang dikhawatirkan setelah terjadi pernikahan , beberapa bulan kemudian dia melahirkan, dimana masa dalam kandungan itu belum waktunya lahir. Akhirnya terjadi keributan. Suami yang sekarang tidak mengakui anak itu adalah anak kandungnya. Dan mantan yang dulu entah sudah pergi kemana, juga tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya. Dan yang menjadi korban adalah anak tersebut. Karena keduanya tidak mangakuinya maka nama anak tersebut dengan terpaksa diberinama si fulan binti ibunya. Dan akibat ketidak jujuran itu , rumahtangganya menjadi kacau.

Alangkah baiknya sang isteri rujuk kembali dengan lelaki yang menghamilinya, karena biar bagaimanapun suami punya nilai lebih yaitu punya tanggung jawab memberi nafkah kepada anak dan istri termasuk juga melindunginya.

Bila sang isteri ingin mencari nafkah guna meringankan beban hidup di rumahtangganya juga boleh asalkan ada ijin dari sang suami. Bila sang suami tidak mengijinkan maka sang isteri tetap kerjaannya hanya mengurus rumah tangga saja.

Bila pendidikan sang isteri lebih tinggi dari suaminya, lalu penghasilannya lebih besar dari suaminya, maka tidak boleh sombong, egonya tinggi, tetap isteri harus patuh pada suami. Segala perintah suami harus diturut, kecuali perintah itu tidak benar menurut syariat agama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar